JAKARTA: Terdakwa kasus suap cek pelawat terhadap anggota DPR 1999-2004 Nunun Nurbaeti shock setelah mendengarkan vonisnya hari ini dan dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo.Nunun yang tampak lemas keluar dari ruang tunggu Pengadilan Tipikor dikawal oleh puluhan polisi. Pada saat dikonfirmasi wartawan mengenai kondisi kesehatannya Nunun enggan menjawab dan langsung memasuki lift.Kuasa Hukum Nunun, Ina Rahman, menyatakan kliennya merasa tidak pernah membagikan uang kepada anggota DPR periode 1999-2004 lewat Direktur PT Wahana Esa Sejati Arie Malangjudo."Beliau sangat shock karena dia tidak pernah memerintahkan Arie untuk memberi uang kepada anggota DPR," ujar Ina.Ina menjelaskan Nunun hanya memperkenalkan Miranda kepada anggota DPR. Hal tersebut juga atas permintaan Miranda yang ingin maju sebagai Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004."Sekarang beliau akan dilarikan ke rumah sakit Abdi Waluyo," ujarnya.Nunun dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan oleh Pengadilan Tipikor. Nunun terbukti bersalah seperti dalam dakwaan pertama memberi suap kepada sejumlah anggota DPR. (tw)
*) BACA JUGA: