Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Kepolisian Republik Indonesia menyatakan pemulangan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, ke Tanah Air merupakan sepenuhnya wewenang dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian Boy Rafli Amar menyatakan Mabes kepolisian hanya membantu kerja KPK terkait upaya penangkapan atas buron Neneng Sri Wahyuni.Kepolisian hanya memfasilitasi KPK Neneng segera dibawa pulang ke Indonesia.
 
"Saya katakan, kita harus menghormati KPK yang punya kewenangan kapan untuk menentukan, melakukan langkah lebih lanjut terkait keberadaan DPO international itu," ujarnya kepada pers hari ini.
 
Boy menjelaskan, penangkapan Neneng sangat terkait dengan masalah kerja sama KPK dengan Interpol. Adapun kepolisian sebagai institusi memiliki networking dengan interpol. Artinya dalam penangkapan itu bukan tim Interpol Indonesia yang berangkat ke negeri tempat persembunyian Neneng, tapi Interpol di negara tersebut yang melakukan penangkapan
 
"Jadi KPK menggunakan network interpol yang ada di Mabes Polri, di mana Interpol ini terdiri dari 190 negara yang tergabung di dalamnya, ICTO internasional," jelasnya.
 
Sementara itu ditemui pada kesempatan yang berbeda Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Himahanto Juwana itu menyatakan mekanisme pemulangan istri Nazaruddin dapat dilakukan dengan cara ekstradisi.
 
"Karena kan ini yuridiksi negara lain, lalu kita juga sudah tahu keberadaanya sudah di Malaysia. Yang penting sekarang ada kerjasama otoritas Indonesia dengan Malaysia," ujarnya
 
Menurutnya untuk kerjasama dengan otoritas Malaysia, Indonesia sepertinya harus bersabar jika belum tahu dimana posisi Neneng berada. Kendati begitu Ia optimis Malaysia dapat membantu memulangkan Neneng ke Indonesia. Disamping itu, Ia juga mengapresiasi langkah KPK yang menolak kompromi dengan pelaku kejahatan.
 
"Pastilah Malaysia mau, karena mereka tidak mau buang-buang uang untuk yang tidak ada kepentingan bagi mereka. Neneng haru segera di cari, jangan sampai tidak sesuai dengan proses hukumnya," paparnya.
 
Sebelumnya, KPK telah menolak dengan tegas permintaan koordinasi dari Kuasa Hukum M. Nazaruddin dalam upaya pemulangan Neneng Sri Wahyuni. Wakil Ketua  Bidang Pencegahan Busyro Muqoddas menyebut bahwa Pimpinan KPK tidak akan merespon tawaran dari pihak Neneng maupun keluarga Nazaruddin.
 
Hal ini dikarenakan, surat permohonan audiensi pemulangan Neneng tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum Nazaruddin. Dan bukan diajukan oleh Kuasa Hukum Neneng maupun yang bersangkutan secara pribadi. Karena itu, Pimpinan KPK menilai bahwa surat yang diajukan pada 26 April itu, cacat hukum.
 
KPK telah menetapkan Neneng sebagai tersangka oleh KPK, pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada  2008 tersebut Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp3,8 miliar dalam proyek tersebut.
 
Neneng yang kini menjadi buronan interpol sempat dikabarkan ikut mendampingi Nazaruddin dalam masa pelarian di Kolombia. Kini ibu anak tiga tersebut diduga bersembunyi di daerah perbatasan Malaysia. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper