Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS PON RIAULukman Abbas & Tuafan Handorso resmi jadi tersangka

 

 

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan staf ahli Gubernur Riau Lukman Abbas dan anggota DPRD Riau Taufan Handorso Yakin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penambahan anggaran penyelenggaraan PON XVIII di Riau. 
 
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan setelah melakukan pengembangan pemeriksaan penyidikan dugaan terjadinya pemberian kepada anggota DPRD Riau terkait Perda No.6 tahun 2010 maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
 
“KPK menetapkan LA (lukman Abbas) kemudian THY (Taufik Handorso Yakin) anggota DPRD Riau sebagai tesangka,” ujarnya kepada pers hari ini di kantor KPK  Kuningan  Jakarta. 
 
Lukman Abbas diduga sebagai pemberi suap dan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-undang Tipikor. Sedangkan, Adapun Taufan dijerat pasal penerimaan suap, yakni pasal 12 huruf a atau b atau pasal 13 Undang- undang yang sama.
 
Lukman Abbas sebelum kasus ini bergulir diketahui merupakan Ketua Dinas Pemuda dan Olahraga Riau. Setelah kasus ini marak dan Lukman dicekal, Gubernur Riau Rusli Zainal mencopotnya dari jabatan tersebut. Namun begitu Rusli kemudian mengangkat Lukman sebagai staf ahlinya. 
 
Sebelumnya KPK juga melakukan pencekalan terhadap Lukman dan Rusli. Lukman dan Rusli diduga memiliki peran besar dalam kasus ini. Lukman diduga terlibat aktif dalam proses negosiasi dengan DPRD dan perusahaan konsorsium pembangun venue.
 
Adapun  Rusli mengetahui proses tersebut dan memberikan persetujuan. Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun terdapat aliran dana yang mengalir ke Rusli, namun uang tersebut belum sampai. 
 
Johan menambahkan penyidikan kasus ini tidak akan berhenti sampai disini. KPK akan terus mengembangkan pemeriksaan baik kepada saksi maupun tersangka. KPK juga membuka peluang untuk pemeriksaan kembali kepada Rusli Zainal. Namun begitu KPK belum memastikan kapan pemeriksaan akan berlangsung. 
 
“Belum ada jadwal, tentunya penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.
 
KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau sebagai saksi untuk empat orang tersangka. Seusai pemeriksaan Rusli sempat mengelak keterlibatannya dalam kasus ini dan mengatakan tidak mengetahui mengenai adanya dugaan suap tersebut. 
 
KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah M Faisal Aswan, anggota Dewan yang tertangkap tangan menerima uang Rp 900 juta dari PT PP dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Tersangka kedua adalah Muh Dunir, selaku ketua tim pansus. Dua orang lagi masing-masing Eka dari Dispora dan Rahmad dari PT PP. Mereka kini ditahan di Mapolda Riau.
 
Sementara dalam peyelidikan, KPK telah melakukan pengembangan kasus ke pengusutan Perda Nomor 5 Tahun 2008 terkait Proyek Stadion Utama untuk penyelenggaraan PON. Sementara dalam kasus ini Perda No.6 Tahun 2010 terkait dengan pembangunan lapangan memanah. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Giras Pasopati
Editor : Sutarno

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper