Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUSUN MALL MANGGA DUA: Pengadilan tolak gugatan penghuni

JAKARTA:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan penghuni rumah rumah susun campuran Mall Mangga Dua berkaitan status strata title (hak milik) yang menurut majelis hakim bukan kewajiban PT Duta Pertiwi sebagai developer mengumumkan status tanahnya.

JAKARTA:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan penghuni rumah rumah susun campuran Mall Mangga Dua berkaitan status strata title (hak milik) yang menurut majelis hakim bukan kewajiban PT Duta Pertiwi sebagai developer mengumumkan status tanahnya.

“Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tidak ada kewajibant tergugat I, PT Duta Pertiwi dan tergugat II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengumumkan status tanah dimana kios atau rumah susun didirikan apakah Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau Hak Milik, maka informasi selain dari Tergugat dapat diperoleh di Kantor Pertanahan bagi mereka yang belum jelas atas status tanah yang akan menjadi obyek jual beli,” ujar majelis hakim diketuai Dedi Fardiman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu 1 April 2012.Putusan itu merupakan bagian akhir dari perkara gugatan yang diajukan penghuni rumah susun campuran Mall Mangga Dua, Fifi Tanang terhadap developer PT Duta Pertiwi sebagai tergugat I dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tergugat II.Majelis hakim menguraikan Penggugat yang semula sedianya sudah mengetahui bahwa Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun  No. 556/III Kelurahan Mangga Dua Selatan tgl. 27 Agustus 1997 a.n. Fifi Tanang (Penggugat) adalah berstatus HGB di atas HPL karena dalam sertifikat jelas tertulis mengenai asal usul tanah yaitu HGB No. 2784 a.n. tergugat I.

 

“Penggugat dapat mengeceknya di kantor BPN. Dengan demikian tergugat I dan tergugat II  tidak melakukan PMH karena tergugat I dan tergugat II tidak terbukti melakukan PMH maka gugatan yang berkaitan dengan PMH haruslah ditolak. Oleh karenanya petitum yang berkaitan erat dengan PMH harus pula dinyatakan ditolak.”Menanggapi putusan yang menolak gugatannya, kuasa hukum penggugat Fifi Tanang, Syafrizal, mengatakan putusan majelis hakim sangat tidak beralasan karena bukti yang diajukan tergugat PT Duta Pertiwi sebagian besar berupa foto copy tentang adanya keterangan status tanah. “PT Duta Pertiwi mengajukan bukti berupa sertifikat tanah yang menerangkan adanya status tanah tersebut. Klien saya sebagai pembeli yang beritikad baik tidak pernah memperoleh dokumen tersebut. Artinya, ada kebohongan PT Duta Pertiwi dalam proses pembuatan sertifikat yang diberikan kepada konsumen,”katanya.Sikap majelis hakim memenangkan tergugat PT Duta Pertiwi yang sekedar mengajukan bukti berupa sertifikat tanah (foto copy) yang berbeda dengan sertifikat asli  yang diberikan kepada para konsumen (penggugat) sebagai penghuni rumah susun Mall Mangga Dua merupakan tindakan yang harus dipertanggungjawabkan. “Kita akan melaporkan tindakan majelis hakim tersebut kepada Ketua Muda Pengawasan di Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) agar mengkoreksi isi putusan yang tidak benar tersebut,”katanya.Sebelumnya penggugat sebagai penghuni rumah toko itu mempersoalkan perusahaan developer itu menyebutkan rumah susun yang dibangunnya memiliki status strata title (hak milik) Namun, ternyata rumah susun tersebut berstatus Hak Pengelolaan lain (HPL) yang mana penghuninya harus terlebih dahulu meminta izin kepada pengelola atau developer sebelum menjual atau memindahtangankan haknya sebagai penghuni rumah tersebut. (ra)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper