JAKARTA: PT Bank Mega akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke hakim pengawas di Mahkamah Agung (MA) dan ke Komisi Yudisial (KY).
Pasalnya, menurut manajemen Bank Mega, majelis hakim tersebut mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan putusan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung.
“Isi putusan perdata [majelis hakim itu] bertentangan dengan bunyi amar putusan pengadilan Tipikor Bandung yang mengadili perkara yang sama dengan putusan para terdakwa bersalah dan dihukum untuk mengganti kerugian pada negara cq PT Elnusa Tbk,” ungkap Corporate Secretary PT Bank Mega, Gatot Arismunandar dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Minggu 25 Maret 2012.
Putusan perkara perdata majelis hakim yang diketuai Ari Jiwantara, antara lain menghukum PT Bank Mega Tbk untuk mengembalikan dana kepada PT Elnusa Tbk sebesar Rp111 miliar yang disalahgunakan para terdakwa dalam kasus tersebut.
Gatot mengatakan putusan majelis hakim PN Jaksel itu bertentangan dengan putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang telah menghukum para terdakwa tindak pidana korupsi.
Mereka adalah Santun Nainggolan, Itman Harry Basuki, Ivan CH Litta, Tengku Zulham, Andy Gunawan, dan Richard Latief dengan pidana penjara dan membayar ganti rugi kepada Negara cq. PT Elnusa Tbk.
”Dalam putusannya, majelis hakim Tipikor tidak menyebut-nyebut PT Bank Mega Tbk sebagai institusi yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Hal itu, menurut dia, sudah cukup terbukti secara sah bahwa PT Bank Mega tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.
“Dan [juga] yang membayar ganti kerugiannya menjadi tanggung jawab para terdakwa berdasarkan putusan pidana tersebut,”katanya. (ea)