JAKARTA: Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Nyepi kepada 333 narapidana yang beragama Hindu.
Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham Sihabuddin menyatakan dari jumlah tersebut, lima orang napi mendapatkan remisi khusus II yakni mendapatkan pengurangan masa hukuman dan langsung dibebaskan hari ini."Kita berikan remisi kepada 333 orang. Sebanyak 328 orang mendapatkan remisi khusus I, dikurangi masa hukumannya dan 5 orang diberikan remisi khusus II dan langsung bebas," kata Sihabuddin dalam keterangan persnya, Jumat, 23 Maret 2012.
Dia mengungkapkan, napi yang paling banyak mendapat remisi Nyepi berada di wilayah Bali sejumlah 235 orang. Penerima remisi di wilayah Kalimantan Tengah ada 32 orang napi, di Nusa Tenggara Barat sebanyak 15 orang dan di Sumatra Utara sejumlah 8 orang.
Adapun, napi penerima remisi Nyepi lainnya tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. "Paling banyak itu di Bali, di Lapas Karang Asem," ujarnya.
Remisi, jelasnya diberikan kepada seluruh narapidana yang melakukan tindak pidana umum. Napi yang melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme tidak diberikan remisi karena ada kebijakan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengetatan remisi khusus koruptor dan teroris. "Yang dua tindak pidana itu tidak diberikan remisi karena ada pengetatan," tegasnya.
Sebagai informasi pemerintah memberikan remisi khusus kepada narapidana mengacu Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 Tentang Remisi dan PeraturanPemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan HakWarga Binaan Pemasyarakatan.
Sesuai aturan tersebut remisi khusus hari raya Nyepi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu yang sudah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.(msb)