Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Perusahaan properti PT Buana Karya Bangun Mandiri bersedia menyelesaikan pembangunan Kemanggisan Residence yang menjadi tanggung jawab debitur PT Mitra Safir Sejahtera (MSS) yang dalam status PKPU.
 
“Perusahaan saya yang menjadi bagian dari perusahaan properti Wisma 77 bersedia menyelesaikan atau melanjutkan pembangunan Kemanggisan Residence dan bangunan lainnya yang terkait dengan penyuntikan dana awal Rp5 miliar untuk membayar fee kurator dan Rp50 miliar akan diserahkan pekan depan,” ungkap Winanto Darmawan sebagai pemilik PT Buana Karya Bangun Mandiri dari rapat kreditur debitur PT Mitra Safir Sejahtera di Pengadilan Niaga, hari ini.
 
Keterlibatan investor itu merupakan bagian dari proses sidang kepailitan dan PKPU yang melibatkan 406 kreditur konkuren dan kreditur separatis yang memiliki surat tagihan sebesar Rp160 miliar yang sudah jatuh tempo terhadap debitur PT Mitra Safir Sejahtera yang sebelumnya menjanjikan membangun perumahan. Namun tertunda pembangunannya karena kesulitan keuangan.
 
Di hadapan majelis hakim diketuai Sujatmiko, investor baru itu menandatangani selembar cheque senilai Rp5 miliar. “Sebagai bukti keseriusan dan itikad baik, saya sekarang menyerahkan cek  kepada pengurus PKPU," katanya.
 
Penyerahan cek itu, katanya, merupakan bagian dari keseriusan investor baru yang akan menyuntik dana hingga mencapai Rp100 miliar. 
 
“Penyerahan uang itu akan diserahkan secara bertahap sesuai dengan perkembangan penyelesaian pembangunan apartemen yang dikelola debitur PT Mitra Safir Sejahtera.”
 
Sebelumnya pengurus PKPU dari kantor Andry K.Hidayat  mengaku telah menerima fee pengurus PKPU dari debitur PT Mitra Safir. "Ternyata, surat berharga yang diterima dari debitur tidak ada dananya."
 
Penjelasan investor itu merupakan jawaban atas permintaaan perwakilan para kreditur, Agus Trianto dan majelis hakim diketuai Sujatmiko agar investor menjelaskan secara terinci bagaimana keseriusannya mengambil alih tanggung jawan debitur PKPU PT Mitra Safir Sejahtera. 
 
“Majelis hakim ingin agar investor yang baru untuk menjelaskan dalam rapat kreditur bagaimana cara menyelesaikan tanggung jawab utang debitur PKPU PT Mitra Safir Sejahtera,”katanya.
 
Pranggo Sanyoto, kuasa hukum dari 125 kreditur mengatakan keberadaan investor baru itu diharapkan dapat memberikan jalan menyelesaikan tanggung jawab debitur PT Mitra Safir Sejahtera yang menghadapi kesulitan keuangan dalam mebangun apartemen Kemanggisan tersebut.
 
Perwakilan dari 125 konumen yang telah menyetor dana sebesar Rp30 miliar itu mengharapkan tidak terjadi pailit terhadap debitur PKPU. “Kalau terjadi pailit yang kesulitan para kreditur yang pastinya tidak dapat memiliki apartemen yang akan dihuninya.”
 
Menurutnya, sebagian besar kreditur menginginkan agar PT Mitra Safir Sejahtera dapat melanjutkan pembangunan apartemen dan menyelesaikannya sesuai dengan proposal rencana perdamaian yang telah disepakati dengan para kreditur. 
 
“Majelis hakim, hari ini, tidak jadi memutuskan apakah menerima atau menolak proposal perdamaian yang diajukan debitur PKPU karena masih ingin melihat keseiusan apakah debitur dan investor barunya akan menyerahkan dana Rp50 miliar sebagai bentuk penyelesaikan perdamaian dalam perkara ini,” kata Sujatmiko. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper