JAKARTA: Komite Palang Merah Internasional (ICRC) menyatakan Israel melakukan pelanggaran Konvensi Jenewa atas serbuan yang mereka lakukan terhadap kantor ICRC di Jerusalem.
ICRC dalam surat pagi ini menyatakan menurut hukum kemanusiaan internasional, Jerusalem Timur adalah wilayah yang diduduki, dan penduduk Palestina dilindungi oleh Pasal 4 Konvensi Jenewa Keempat.
“Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 melarang Israel sebagai Kekuasaan pendudukan, terlepas dari motif, dari memindahkan secara paksa warga Palestina,” tulis pernyataan itu.
Pada Senin, pasukan Israel menyerbu kantor ICRC dan kemudian menahan anggota Parlemen Palestina, Mohammad Tawtah dan mantan Menteri urusan Yerusalem Khalid Abu Arafah.
“Keduanya sedang diinterogasi oleh polisi Israel karena dicurigai melakukan "kegiatan-kegiatan Hamas di Yerusalem," kata juru bicara polisi Israel Micky Rosenfeld seperti dikutip dari Ma'an.
Para pejabat Palestina itu berlindung di gedung Palang Merah di Jerusalem Timur bersama Sheikh Jarrah pada Juli 2010 bersama anggota parlemen Ahmad Attoun setelah Israel mencabut izin tinggal mereka.
Attoun ditahan di kantor ICRC sejak September oleh paramiliter polisi yang menyamar sebagai warga Palestina, seorang penjaga keamanan di gedung itu.
Penangkapan dan Abu Arafah Tawtah hanya berselang beberapa hari setelah pasukan Israel menahan dua anggota parlemen di Tepi Barat, termasuk pembicara dari parlemen Palestina Aziz Dweik.
Hingga saat ini Israel telah menahan 27 anggota parlemen di tengah pembicaraan damai yang dimediasi oleh empat pihak di Mesir. Aksi Israel membuat anggota parlemen Palestina mendesak internasional untuk campur tangan.
Parlemen Palestina sudah tidak aktif sejak Hamas mengusir Fatah dari Jalur Gaza pada 2007, setahun setelah Hamas memenangkan pemilihan parlemen. (Bsi)