Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KISRUH RM PADANG: Sederhana Bintaro melawan

JAKARTA: Pengelola rumah makan merek Sederhana Bintaro menolak pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi No.074/2011.Eks putusan kasasi No.764 K/Pdt.Sus/2008 yang dinilai bertentangan dengan fakta hukum.“Merek SB=Sederhana Bintaro masih

JAKARTA: Pengelola rumah makan merek Sederhana Bintaro menolak pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi No.074/2011.Eks putusan kasasi No.764 K/Pdt.Sus/2008 yang dinilai bertentangan dengan fakta hukum.“Merek SB=Sederhana Bintaro masih terlindungi sebagaimana ketentuan Pasal 28 Undang-Undang No.15/2011 tentang merek yang menentukan Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu diperpanjang,”kata pengacara Eben Eser seusai sidang perlawanan atas putusan di Pengadilan Niaga, hari ini.Pengacara tersebut adalah kuasa hukum Purnamasari selaku ahli waris Djamilus Djamil sebagai pemilik merek rumah makan Sederhana Bintaro yang mengajukan upaya hukum perlawanan atas putusan peradilan niaga berkaitan merek rumah makan Sederhana.Penetapan eksekusi yang merujuk putusan kasasi MA itu, kata Eben, tidak dapat dilaksanakan eksekusinya karena batal demi hukum.”Pelawan meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa pelawan adalah pelawan yang baik dan benar dan menolak putusan MA No.764 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 Desember 2008 jo putusan Peninjauan Kembali No.077 PK/Pdt.Sus/2009 jo putusan No.27/Merek/2008/PN.Niaga.JKT.PST tanggal 15 September 2008 karena tidak dapat dilaksanakan.”Menurut pelawan dalam surat perlawanannya, amar putusan MA No.764 K/Pdt.Sus/2008 yang menyebutkan “memerintahkan Tergugat untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek “Sederhana” dengan segala akibat hukumnya tidak jelas/kabur (obscuur libel) karena apa yang dituju dan dimaksud dalam putusan itu tidak jelas.”Bunyi putusan itu, katanya, tidak jelas karena pelawan tidak pernah memakai merek yang berkaitan dengan merek Sederhana, akan tetapi pelawan jelas-jelas memakai atau menggunakan merek terdaftar miliknya yaitu merek SB=Sederhana Bintaro.Merek rumah makan Sederhana Bintaro, katanya, masih tetap terdaftar pada Daftar Umum merek pada Direktorat Hak Merek, Direktorat Jenderal HKI, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI pada Daftar No.532165 untuk kelas Barang/Jasa No.43.

 

Hal itu juga tersebut pada sertifikat merek No.Agno:JOO-02-03966 (bukti P.6) dan telah dicatatkan peralihan nama kepada ahli waris H. Djamilus Djamil sebagaimana Surat Direktur Merek kementerian Hukum dan HAM, Ditjen HKI Dir.Merek No.HKI 4.01.04.0351/11 perihal Pencatatan Pengalihan Hak Atas Merek Daftar 532165 tertanggal 20 Oktober 2011.

 

Sertifikat tersebut telah diperpanjang dengan no pendaftaran IDM000327141 tanggal pendaftaran 24 Oktober 2011 atas nama pemilik merek pelawan bersama ahli waris H. Djamilus Djamil lainnya, Irma Savira, Selvi Emilda dan herry Felani untuk masa 10 tahun.Kuasa hukum rumah makan Sederhana Beth Jasuance mengatakan akan menuangkan argumentasi atas perlawanan pelawan itu dalam jawaban sidang pekan depan. “Saya tidak bisa menjawab sekarang karena akan dibuat dalam jawaban sidang yang akan datang,” katanya kepada Bisnis.(api) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper