JAKARTA: Eksportir timah PT Yinchen Tin Industry Group Limited (YTIGL) mengajukan keberatan atas tagihan pajak sebesar Rp90 miliar yang telah disampaikan Kantor Pajak dalam verifikasi tagihan utang perusahaan tambang yang sudah dinyatakan pailit itu.“Kuasanya datang kepada saya menyampaikan keberatan atas tagihan pajak yang dinilainya terlalu tinggi. Padahal, saya sebagai kurator dalam perkara pailit PT YTIGL telah menerima tagihan Kantor Pajak itu sudah sesuai dengan aturan,” kata Kurator dalam perkara pailit PT YTIGL, Safitri H.Saptogino kepada Bisnis, Kamis 19 Januari 2012.Berkaitan dengan kasus ini, Pengadilan Niaga telah mengabulkan permohonan pailit yang diajukan DBS Bank Ltd, bank asal Hong Kong yang memiliki hak tagih senilai HK$12,03 juta kepada PT Yinchen Tin Industry Group Limited pada 27 September 2005 dengan penjaminnya PT Yinchenindo.Keberatan yang disampaikan PT YTIGL, katanya, masih dalam bentuk lisan belum tertulis. “Pakan ini, kuasa dari perusahaan yang sudah dalam status pailit itu datang dalam rapat verifikasi nilai tagihan. Sebelumnya sampai Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan pailit, termohon pailit itu tidak pernah datang menghadiri sidang,” ujarnya.Kedatangan termohon pailit itu, lanjutnya, tidak terlepas dari ancaman kurator yang akan melaksanakan wewenangnya melakukan tindakan gijzeling (penyanderaan) jika termohon pailit tidak beritikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawabnya dalam putusan pailit perusahaan tersebut. “Penyanderaan itu memang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU,”katanyaSafitri meminta termohon pailit itu untuk menyerahkan keberatan atas tagihan pajak yang diajukan kantor pajak.
“Saya minta termohon pailit menyerahkan seluruh dokumen asli perusahaan yang berkaitan dengan dokumen kewajiban utangnya, termasuk mengajukan keberatan atas tagihan pajak tersebut secara tertulis,”kata Safitri yang memberi tenggang waktu 3 pekan kepada termohon pailit itu menyampaikan dokumen dan surat keberatan tagihan pajaknya.Dalam sidang kapilitan ini, permohonan pailit diajukan karena DBS mengklaim memiliki hak tagih kepada PT Yinchenindo dengan nilai utang sebesar HK$12,03 juta. Utang tersebut timbul atas perjanjian kredit yang dibuat antara DBS dengan Yinchen Tin Industry Group Limited (YTIGL) pada 27 September 2005. PT Yinchenindo merupakan penjamin atas utang YTIGL.Perjanjian kredit tersebut telah beberapa kali dilakukan perubahan a.l pada 5 September 2006, yang mana nilai fasilitas kredit yang dikucurkan DBS kepada YTIGL ditingkatkan.Terkait dengan utang tersebut, DBS telah melayangkan teguran, tetapi YTIGL tidak memberikan jawaban. Sampai akhirnya, pada 1 Desember 2010, YTIGL dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tinggi Hong Kong.(bas)