Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS ANTABOGA: Nasabah Century ajukan bukti baru

JAKARTA:  Kuasa hukum nasabah Bank Century, Cahyadi Candramulya dkk, mengajukan bukti tambahan berupa surat pernyataan dari pimpinan cabang PT Bank Century.

JAKARTA:  Kuasa hukum nasabah Bank Century, Cahyadi Candramulya dkk, mengajukan bukti tambahan berupa surat pernyataan dari pimpinan cabang PT Bank Century.

 

Surat pernyataan itu menyatakan para pimpinan cabang bank itu bertanggung jawab secara penuh terhadap penempatan dana dari nasabah dalam bentuk reksadana/investasi Dana Tetap Terproteksi yang diterbitkan PT Antaboga Deltasekuritas.

 

Selain bukti berupa surat pernyataan dari para pimpinan cabang, tim kuasa hukum para nasabah dari kantor pengacara OC. Kaligis itu juga menyampaikan bukti tambahan berupa surat pemberitahuan dari Bank Century No.314A/MKT-YK/XI/08, tertanggal 27 November 2008.

 

Surat itu menyatakan perihal pemberitahuan kepada nasabah Veronica Lindayati mengenai belum dapat dicairkannya dana yang ditempatkan dalam bentuk investasi Dana Tetap Terproteksi/Discretionary Fund yang dijual Bank Century melalui Kantor Cabangnya di Yogyakarta.

 

Dalam penyampaian bukti tambahan itu, terdapat foto copy bilyet No.DD atas nama Veronica Lindayati tertanggal 19 Agustus 2008 senilai Rp845.000/000 dan bilyet No.DD 806657 atas nama Veronica Lindayati tertanggal 19 Agustus 2008 senilai Rp1.000.000.000. “Bukti ini menunjukkkan Veronica Lindayati telah menempatkan dananya di bank tersebut.”

 

Kuasa hukum PT Bank Century, Medi Purba yang dimintai komentarnya tentang sejumlah bukti tambahan yang diajukan para nasabah tersebut menolak memberikan keterangan. “Saya tidak bisa memberi keterangan tentang bukti. Hal itu akan saya sampaikan pada sidang yang akan datang saja.”

Gugatan ini diajukan tujuh nasabah PT Bank Century yaitu Cahyadi Candra Mulia, Lie Andry, Lim Hoa Hong, Esther Nuryadi, GO Kim Moi, Oh Eng San, dan Liauw Hing Lok.

 

Mereka mengugat PT Bank Century (Tergugat I), PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (Tergugat II), Bank Indonesia (Tergugat III), dan Bapepam-LK sebagai Tergugat IV.

 

“Kami meminta PN Jakarta Pusat menghukum PT Bank Century dan Antaboga agar melunasi kerugian material dan imaterial para nasabah Bank Century yang besaran nilainya ditentukan kemudian," ungkap Cahyadi.

 

Sebelumnya Cahyadi mengaku menyimpan dananya di bank Century sebesar Rp 5 miliar. Nasabah ini meminta agar dananya dikembalikan beserta bunganya sebesar 13% per tahun terhitung sejak 1 September 2008.

 

Menurut dia, PT Bank Century telah menipu para nasabah dengan melakukan penjualan produk Reksadana dan discretionary fund secara melanggar hukum. Selain itu, Bank Century juga diklaim telah memberi informasi menyesatkan terhadap nasabah mengenai produk Reksa Dana tersebut. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper