JAKARTA: Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Niaga Jakarta yang memenangkan perusahaan Jepang RS Taichi Inc atas merek pakaian pelindung pengendara sepeda motor RS Daichi dan Logo dan membatalkan merek yang sama milik Pemohon kasasi.
"Terbukti merek Pemohon Kasasi atau Tergugat yang terdaftar di bawah No.IDM000208352 pada 25 Juni 2009 mempunyai persamaan secara keseluruhan dengan milik terkenal milik Termohon Kasasi, maka permohonan kasasi Pemohon harus ditolak," demikian diputuskan majelis Hakim Agung diketuai Valerine J.L.Kriekhoff dalam putusan No,138/K/Pdt.Sus/2011 yang turunannya diterima di Pengadilan Niaga pada 5 Januari 2011 lalu.
Dalam putusannya itu, majelis hakim menilai putusan Pengadilan Niaga yang diputuskan pada 27 September 2010, tidak bertentangan dengan hukum dan sesuai dengan perundang-undangan yang berllaku dengan memerintahkan Direktorat Merek, Ditjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM untuk mencatatkan pembatalan pendaftaran merek RS Taichi dan Logo No.IDM000208353 atas nama Tergugat dari dalam daftar Umum Merek.
Sebelumnya dalam perkara ini, Penggugat melalui kuasa hukumnya Salim Halim mengatakan sebagai pemilik sah merek RS Taichi dan Logo yang berasal dari negara Jepang dan telah didaftarkan di Jepang sejak 30 Mei 1997 di bawah pendaftaran merek No.8-145995 dan No.8-145994 untuk melindungi jenis barang yanbg termasuk dalam kelas 25.
Merek RS Taichi dan Logo milik Penggugat adalah merek terkenal dengan jenis barang berupa pakaian sebagaimana yang termasuk dalam kelas 25 dan pakaian pelindung bagi pengendara sepeda motor sebagaimana termasuk dalam kelas 09 yang terkenal di dunia, termasuk di Indonesia.
Penggugat mengklaim merek pakaian pelindung pengendara sepeda motor itu sudah terdaftar di sejumlah negara, China, Taiwan, Hong Kong, Singapura, Korea, Malaysia, Thailang, Eropa, dan Amerika Serikat.
"Merek pakaian pelindung pengendara sepeda motor itu telah dipromosikan mereknya secara gendar di beberapa negara secara terus-menerus, sehingga memiliki reputasi dan kekhasan yang sudah dikenal masyarakat internasional."
Meskipun sudah menjadi merek terkenal di pasar internasional, Penggugat dengan itikad baik juga telah mengajukan permohonan pendaftaran merek RS Tichi dan Logo ke Direktoirat Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual RI Cq Departemen Hukum dan HAM pada 27 Januari 2010 di bawah agenda No.D00.2010.003237 untuk jenis barang dalam kelas 9 dan 25.”
Pada 21 April 2010 di bawah permohonan No.HKI.4.01.09.0084/10, Tergugat Toni memperoleh merek RS Taichi dan logo atas permohonannya No.IDM000208353 kepada Direktur Merek Ditjen HAKI pada 25 Juni 2009 untuk produksi berbagai jenis konpeksi, pakaian pria dan pakaian wanita, jaket, baju tidur,manset dan termasuk pakaian pelindung pengendara sepeda motor.
"Tergugat adalah pendaftar beritikad tidak baik dalam mendaftarkan mereknya karena yang didaftarkannya mempunyai persamaan secara keseluruhannya atas setidak-tidaknya mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal milik Penggugat. Oleh karenanya Penggugat keberatan atas pendaftaran merek TAICHI dan Logo sebagai milik Tergugat."
Namun dalam Eksepsinya, Tergugat melalui kuasa hukum Haris Candra menilai gugatan Penggugat yang meminta pembatalan merek milik Tergugat tanpa mengikutsertakan Menteri Hukum dan HAN Cq Ditjen HAKI Cq Direktur merek sebagai Turut Tergugat, berarti kurang pihak dalam gugatannya.
"Gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formilik dalam mengajukan pembatalan merek yang merujuk Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang No.`15/2001."
Dalam Eksepsinya, Tergugat mengatakan permohonan Penggugat pada 27 Januari 2010 di bawah agenda No.D00.2010.003237 di Ditjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM tercatat hanya untuk melindungi jenis barang kelas 9 saja, bukan kelas 25, sementara merek RS Taichi milik Tergugat terdaftar untuk melindungi jenis barang kelas 25.
"Dengan demikian gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang No.15/2001, hal tersebut menunjukkan itikad tidak baik Penggugat yang membonceng merek RS Taichi Logo yang telah didaftarkan terlebih dahulu di kelas 25 oleh Tergugat." (sut)