Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA NIPPONTAPE: Saksi minta klasifikasi diperhatikan

JAKARTA: Ahli merek I Nengah Mahardika mengatakan majelis hakim perlu memperhatikan klasifikasi sifat, susunan, cara pembuatan dan tujuan pemakaian merek, guna menentukan putusan dalam sengketa merek.“Perlu diperhatikan klasifikasinya tentang sifat,

JAKARTA: Ahli merek I Nengah Mahardika mengatakan majelis hakim perlu memperhatikan klasifikasi sifat, susunan, cara pembuatan dan tujuan pemakaian merek, guna menentukan putusan dalam sengketa merek.“Perlu diperhatikan klasifikasinya tentang sifat, susunan dan cara pembuatan barang dari merek yang dipermasalahkan,”ungkap Mahardika dalam sidang lanjutan merek dagang NIPPONTAPE di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hari ini, 11 Januari 2012.Mahardika menambahkan pemerintah Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional di bidang kekayaan internasional. “Salah satunya adalah memperhatikan klasifikasi sifat, susunan, cara pembuatan dan pemakaian mereka dagang tersebut.”Prinsipnya, lanjut Mahardika, suatu barang belum tentu dapat dikatakan sejenis dengan barang tertentu lainya meskipun berada dalam satu kelas yang sama. Demikian sebaliknya, suatu barang bisa dikatakan sejenis dengan barang lainnya walaupun berada pada kelas yang berbeda, karena keterkaitan yang sangat erat antara kedua barang tersebut.Keterangan ahli merek itu berkaitan dengan perkara No.91/merek/2011 PN Niaga Jakarta Pusat. Dalam perkara pembatalan merek ini Penggugatnya, Budiman Hady sebagai pemegang merek dagang NIPPONTAPE menggugat Robert Riady sebagai Tergugat I dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Cq Direktur Merek dan Rahasia Dagang Kementerian Hukum dan HAM sebagai Tergugat II.Dalam surat gugatnya, Penggugat mengklaim sebagai pemilik sah merek dagang NIPPONTAPE yang telah didaftarkan di Ditjen HAKI untuk kelas barang 16 dan 17. Adapun barang yang diproduksi PT Hasri Anekatama itu berupa adhesive tape, lakban/pita perekat/isolasi yang dipergunakan untuk merekat bidang permukaan menjadi satu.Menurut Penggugat, hasil produksi perusahaannya itu telah memperoleh sertifikasi berdasarkan permohonan DOO-2000-029348 dengan no.pendaftaran IDMOO492095 (Kelas 17) yang telah diterbitkan sertifikat mereknya pada 2 Oktober 2001 atas nama pemilik merek Budiman Hady.Selain itu, Penggugat juga telah memperpanjang atas nama merek dagangnya pada 12 Januari 2010 dengan dua permohonan perpanjangan merek No.ROO-2010-000269 pada 5 Desember 2010 dan No.Agenda ROO-2010-000271 pada 5 Desember 2010.Penggugat mengatakan sangat terkejut melihat pengumuman pada 5 Agustus 2011 yang dibuat Tergugat melalui kuasa hukumnya di surat kabar nasional yang membuat pernyataan seolah-olah Tergugat I adalah pemilik yang sah dari nama merek dagang NIPPONTAPE berdasarkan sertifikat merek yang didaftarkan dalam Daftar Umum Merek No.IDM00236496.Kuasa hukum Tergugat I, Frans M.T.Butar-Butar, menolak berkomentar tentang materi gugatan terhadap kliennya. “Saya tidak perlu bicara dulu sekarang pak,”katanya kepada Bisnis. (faa) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper