Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pabrik cat Avitex gugat merek Envitex

JAKARTA: Perusahaan cat Avitex meminta majelis hakim membatalkan merek Envitex yang dinilai memiliki persamaan merek dengan cat yang telah didaftarkan di Ditjen HaKI pada 23 Februari 1984.Tergugat mendaftarkan cat bermerek Envitex pada 5 Januari

JAKARTA: Perusahaan cat Avitex meminta majelis hakim membatalkan merek Envitex yang dinilai memiliki persamaan merek dengan cat yang telah didaftarkan di Ditjen HaKI pada 23 Februari 1984."Tergugat mendaftarkan cat bermerek Envitex pada 5 Januari 2011 yang memiliki persamaan merek dengan Aviex," ungkap kuasa hukum Avitex, Markus Sajogo dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Dalam surat gugatnya, penggugat menempatkan Iwan sebagai tergugat I yang memiliki Sertifikat Merek No.Pendaftaran IDM 000120630. Tergugat dinilai beritikad tidak baik dalam mendaftarkan cat dengan merek Envitex.Dia meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar memerintahkan Tergugat II Kementerian Hukum dan HAM Cq Ditjen HAKI Cq Direktur Merek untuk membatalkan merek cat Envitex.Menurut penggugat, cat bermerek Avitex telah diperpanjang mereknya ke Direktur Merek Ditjen HaKI Kemenkum HAM yang memiliki sertifikat merek No.Pendaftaran IDM 000068292 atas nama PT  Avia Avian  yang diterbitkan pada 5 April 2006 di Direktorat Merek Ditjen HaKI.Dalam dokumen disebutkan uraian warna, hijau tua, kuning, hijau muda, biru dan biru tua, merah dan putih. Merek cat tersebut menjadi atas nama PT Avia Avian karena adanya Pengalihan Hak yang telah dicatat dalam daftar umum merek berdasarkan Surat Direktur Merek No.H4-HC.01.04-285-64-01 tanggal 27 Mei 2004.Dalam gugatannya itu, penggugat mengajukan sejumlah dokumen bahwa merek Avitex sebagai merek cat berkualitas yang telah dikenal masyarakat luas. Dalam gugatannya, penggugat mengajukan sejumlah bukti  penghargaan dari beberapa lembaga.Penggugat meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara itu agar menyatakan penggugat sebagai satu-satunya pendaftar dan pemakai pertama merek di Indonesia dari merek Avitex karenanya mempunyai hak eksklusif, hak tunggal  dan khusus untuk memilik merek Avitex di Indonesia."Dengan adanya merek cat yang diproduksi trgugat, klien kami dirugikan," kata Markus yang menolak menjelaskan bentuk kerugian penggugat secara terinci.Kuasa hukum tergugat I, Wahyu Fajar W, mengatakan alasan penggugat untuk membatalkan mereka yang telah didaftarkan tergugat ke Direktur Merek Ditjen HaKI Kementerian Kehakiman sangat tidak masuk akal."Karena merek cat yang diproduksi perusahaan tergugat jelas memilik perbedaan dengan merek cat yang diproduksi penggugat. Produksi cat tergugat menggunakan kata-kata Envitex yang lebih menekankan pada produksi yang ramah lingkungan."Produksi cat tergugat sebagian besar menggunakan teknologi pengelolaan air, katanya, tidak ada unsur kandungan zat besi di dalamnya. "Cat Envitex jelas tidak sama kualitas dan mereknya dengan Avitex yang diproduksi penggugat.Selain itu, lanjutnya, bentuk kemasan cat yang diproduksi tergugat juga tidak ada persamaan warna dan bentuk yang diproduksi penggugat."Tergugat sudah sudah memiliki pasar tersendiri dalam memasarkan cat yang diproduksinya mulai dari Aceh sampai Papua,"katanya. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper