JAKARTA:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum terdakwa Masyhusi Hasan selama 1 tahun penjara karena terbukti memalsukan surat Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan Pemilu legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) 1.
"Perbuatan terdakwa Mashuri Hasan telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang termuat dalam Pasal 263 KUHP, yakni secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain," ungkap majelis hakim diketuai Herdi Agusten yang membacakan putusan terhadap mantan panitera di MK itu, hari ini.
Majelis hakim menguraikan adanya fakta yang terungkap di persidangan berkaitan kasus pemalsuan surat MK itu terjadi pada 14 Agustus 2009. Namun aparat kepolisian menangkap terdakwa Masyhuri Hasan pada 30 Juni 2011 di Bandung, Jawa Barat.
Dalam penangkapan itu diketahui, terdakwa membuat surat palsu No.112/MK.PAN/VIII/2009, tanggal 14 Aguatus 2009. Surat palsu itu dipergunakan untuk memenangkan caleg Dewie Yasin Limpo dari Partai Hanura pada 14 Agustus 2009.
Kejahatan pemalsuan surat itu, kata majelis, dilakukan terdakwa Mashuri bersama-sama dengan rekannya Zainal Arifin Hoesein pada 14 Agustus 2009. Surat palsu yang dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu diubah redaksinya, yang sebelumnya pada surat asli tertulis "jumlah perolehan suara" diubah menjadi "penambahan suara".
Adanya surat palsu itu, suara yang diperoleh Partai Hanura dengan calon legislatifnya, Dewie Yasin Limpo menjadi lebih dari dua kali lipat, mengungguli Mestariani Habie, politisi Partai Gerindra. Padahal dalam perolehan suara Mestariani Habie jauh mengungguli suara Dewie dan diputuskan menjadi pemilik kursi DPR Dapil Sulsel I.
Pada bagian putusannya, majelis hakim mengungkapkan perbuatan terdakwa Masyhuri telah merusak nama KPU sebagai badan resmi pemerintah yang dipercaya untuk menyelenggarakan pemungutan suara. "Tindakan terdakwa telah merusak citra KPU sebagai lembaga tinggi negara."
Menanggapi putusan itu, terdakwa Masyhuri Hasan mengatakan menghargai apa yang diputuskan majelis hakim dalam sidang tersebut.
"Namun, demikian, saya akan tetap menggunakan hak hukum saya mengajukan banding," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roland sebelumnya menuntut agar terdakwa Masyhuri Hasan dijatuhi hukuman selama 18 bulan penjara karena terbukti bersalah memalsukan surat MK yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, yakni Partai Gerindra. (sut)