Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU Tridayamas dikabulkan Pengadilan Niaga

JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan industri tekstil PT Tridayamas Sinarputra yang bersengketa dengan dua mantan karyawannya yang di Putus Hubungan Kerja (PHK).

JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan industri tekstil PT Tridayamas Sinarputra yang bersengketa dengan dua mantan karyawannya yang di Putus Hubungan Kerja (PHK).

 

“Majelis hakim mengabulkan homologasi PKPU yang diajukan Termohon berdasarkan kesepakatan perdamaian, antara Termohon dengan Pemohon PKPU,”ungkap majelis hakim diketuai Bagus Irawan di Pengadilan Niaga, Selasa 2 Januari.

 

Putusan kesepakatan perdamaian majelis hakim itu merujuk permohonan PKPU yang diajukan pengurus PKPU, Triady Surya Iqbal, kepada majelis hakim.

 

Permohonan PKPU diajukan berkaitan dengan kewajiban Termohon kepada Pemohon untuk membayar utang sesuai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung  No.49/G/2010/PHI.PN.BDG, tanggal 8 Juni 2010 kepada Anas Sonjaya  sebesar Rp7,8 juta, Caca sebesar Rp8,2 juta, dan Dikdik Barokah sebesar Rp7,3 juta.

 

Dua mantan karyawan PT Tridayamas Sinarputra itu adalah Anas Sonjaya dan Caca dan Dikdik Barokah yang pernah bertugas sebagai Kepala Bagian Produksi dan Quality Control di perusahaan industri tekstil di Bandung tersebut.  (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper