JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan industri tekstil PT Tridayamas Sinarputra yang bersengketa dengan dua mantan karyawannya yang di Putus Hubungan Kerja (PHK).
“Majelis hakim mengabulkan homologasi PKPU yang diajukan Termohon berdasarkan kesepakatan perdamaian, antara Termohon dengan Pemohon PKPU,”ungkap majelis hakim diketuai Bagus Irawan di Pengadilan Niaga, Selasa 2 Januari.
Putusan kesepakatan perdamaian majelis hakim itu merujuk permohonan PKPU yang diajukan pengurus PKPU, Triady Surya Iqbal, kepada majelis hakim.
Permohonan PKPU diajukan berkaitan dengan kewajiban Termohon kepada Pemohon untuk membayar utang sesuai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung No.49/G/2010/PHI.PN.BDG, tanggal 8 Juni 2010 kepada Anas Sonjaya sebesar Rp7,8 juta, Caca sebesar Rp8,2 juta, dan Dikdik Barokah sebesar Rp7,3 juta.
Dua mantan karyawan PT Tridayamas Sinarputra itu adalah Anas Sonjaya dan Caca dan Dikdik Barokah yang pernah bertugas sebagai Kepala Bagian Produksi dan Quality Control di perusahaan industri tekstil di Bandung tersebut. (ea)