JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Niaga memailitkan perusahaan sektor pertambangan PT Sinar Hakiki Multi (SHM) karena tidak mampu melunasi utangnya senilai Rp6,2 miliar kepada Bank Internasional Indonesia (BII) dan PT Bank Mandiri.
“Termohon pailit PT Sinar Hakiki Multi memiliki kewajiban membayar utang yang sudah jatuh tempo, tapi tidak dapat melunasinya,” ungkap majelis hakim diketuai Haeri dalam putusan permohonan pailit yang diajukan BII Pusat, pekan lalu.
Dalam permohonan pailitnya, Pemohon pailit menguraikan Termohon pailit memiliki kewajiban untuk membayar utangnya sejak 1 tahun setelah dilakukannya pengikatan kredit.
Dalam perjanjian kredit antara Pemohon dengan Termohon disepakati bahwa Termohon akan memenuhi persyaratan perjanjian dalam melunasi utangnya yang dituangkan dalam perjanjian kredit, guna mendukung kegiatan usahanya pada sektor pertambangan.
Namun, kewajiban Termohon untuk melunasi utangnya itu tidak terpenuhi sampai Pemohon mengajukan permohonan mendaftarkan gugatan pailitnya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Oktober 2011.
Hakim dalam putusannya juga menguraikan permohonan pailit yang diajukan Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menyebutkan Termohon pailit atau debitur harus mempunyai dua kreditur lainnya dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Majelis hakim dalam putusannya mengatakan berdasarkan bukti dan fakta hukum di muka sidang, Termohon tidak memenuhi kewajiban membayar utang dalam bentuk US$ dan mata uang rupiah yang seluruhnya senilai Rp6,2 miliar.
Hakim dalam putusannya menjelaskan selama satu tahun sejak dilakukannya pengikatan kredit antara Pemohon dengan Termohon pailit. “Pemohon pailit sudah berupaya menyampaikan teguran agar Termohon melunasi utangnya. Namun somasi yang disampaikan Pemohon tidak membuat Termohon melaksanakan prestasinya.”
Pada bagian putusannya itu, majelis hakim memutuskan menunjuk Kurator Tuti Sri Suharti yang bertanggung jawab melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Kuasa hukum Pemohon Herbudi yang menghadiri putusan kepai;itan itu menolak memberi penjelasan berkaitan putusan pailit tersebut. “Saya belum diberikan kuasa manajemsn BII untuk bicara kepada pers, jadi tidak bisa memberikan keterangan sekarang.”
Firman Wijaya, Kuasa Hukum Termohon, mengatakan akan mengajukan upaya hukum atas putusan yang mempailitkan perusahaan kliennya tersebut. “Yang jelas, saya sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya hukum atas putusan tersebut.”
Dia mengatakan perusahaan kliennya telah berupaya untuk menyelesaikan kewajiban dengan Pemohon pailit. Namun tidak ditemukan kesepakatan yang dapat menyelesaikan masalah utang kliennya dengan bank swasta tersebut. (ea)