JAKARTA: Kuasa hukum Wira Insani mencabut gugatannya ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), empat perusahaan dan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya.Permohonan pencabutan gugatan tersebut tertuang dalam permohonan yang disampaikan tim kuasa hukum dari kantor pengacara Lubis-Santosa & Maulana, melalui suratnya No.Ref:347/LSM-LYS/XI/11 tertanggal 11 November 2011 atas gugatan perkara No.350/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Permohonan pencabutan gugatan perdata tersebut, kata pengacara Wira Insani, Lelyana Y Santosa, diajukan sebelum para tergugat dalam perkara tersebut mengajukan jawaban.“Sehingga sudah sewajarnya diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Lelyana dalam permohonannya yang meminta agar dikeluarkan surat keterangan atau surat konfirmasi mengenai pencabutan perkara tersebut. Dalam gugatan perkara ini, PT Wira Insani menggugat Badan Arbitrase Nasional Indonesia sebagai Tergugat 1, PT Gear Capital (Tergugat 2), PT Carana Bungapersada (Tergugat 3), PT Weatherford Indonesia (Turut Tergugat 1), Weatherford International Inc (Turut Tergugat 2).Selain itu, tiga anggota majelis hakim arbitrase yang menyidangkan perkara itu, Priyatna Abdurasyid (Turut Tergugat 3), Fred BG. Tumbuan (Turut Tergugat 4) dan Ismet Baswedan (Turut Tergugat 5).Wira Insani meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar membatalkan putusan arbitrase No.348/V/ARB-BANI/2010, tertanggal 26 April 2011 karena bertentangan dengan kebijakan publik dan hukum yang berlaku."Memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret putusan arbitrase dalam perkara No.348/V/ARB-BANI/2010 tertanggal 26 April 2011 dari daftar kepaniteraan.”Adapun alasan diajukannya gugatan pembatalan putusan arbitrase itu karena BANI telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia karena Turut Tergugat I (dahulu Turut Termohon 1) dan Turut Tergugat 2 (dahulu Turut Tergugat II) yang nota bene bukan pihak dalam perjanjian.Kuasa hukum Wira Insani menilai yang berwenang unuk memeriksa perkara yang tidak terikat klausula arbitrase adalah Pengadilan Negeri, sehingga hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku serta kepentingan dan kebijaksanaan publik. (Bsi)
Wira Insani cabut gugatan ke BANI
JAKARTA: Kuasa hukum Wira Insani mencabut gugatannya ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), empat perusahaan dan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya.Permohonan pencabutan gugatan tersebut tertuang dalam permohonan yang disampaikan tim kuasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M. Rochmad Purboyo
Editor : Puput Jumantirawan
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

39 menit yang lalu
Warren Buffett Tambah Tajir Puluhan Triliun dalam Sehari
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
