Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Menanggapi sikap Komisi Nasional Pengendalian Tembakau yang mengusulkan larangan iklan rokok, lembaga riset Re-Ide Indonesia menilai usulan tersebut bisa melanggar hak asasi manusia (HAM).
 
Peneliti Re-Ide Indonesia Agus Surono mengatakan UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar program Siaran (P3SPS) tidak ada larangan untuk mengiklankan rokok, kecuali hanya membatasi dengan menetapkan iklan rokok hanya dapat disiarkan dari jam 21.30-03.00. 
 
“Itu pun dengan ketentuan tidak boleh memperagakan wujud rokok. Pelarangan iklan rokok di media adalah unfair," ujarnya melalui siaran pers, hari ini.
 
Penasehat Komnas PT Imam B. Prasodjo mengatakaniklan rokok semakin marak ke seluruh bidang seperti pendidikan, kampus, sekolah, kebudayaan pentas seni, musik, bahkan pada acara partai dan keagamaan. Menurutnya, tidak ada cara lain iklan rokok harus di-banned (dilarang).
 
Menurut Agus, industri rokok domestik telah mematuhi ketentuan UU Penyiaran, jadi tidak ada alasan pelarangan iklan rokok.
 
"Kalau iklan rokok dilarang, bagaimana dengan iklan produk lain yang jelas-jelas membohongi publik, mengapa tidak dilarang?"
 
Mahkamah Konstitusi berpendapat pelarangan iklan rokok merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). 
 
Ketua MK Mahfud MD. mengatakan rokok merupakan produk legal sebagaimana produk lainnya, sehingga iklan produk rokok juga merupakan kegiatan yang legal.
 
Menurutnya, iklan rokok yang dianggap melanggar ketentuan hukum, maka dapat dilaporkan sebagai bagian dari penegakan hukum seperti dengan melaporkan sebagai tindakan pidana sebagaimana diatur dalam UU Perindungan Konsumen.
 
Budayawan Mohammad Sobary mengajak masyarakat Indonesia untuk melakukan gerakan kebudayaan. 
 
“Kita terus berjuang untuk turut menata good governance di bidang hukum, menegakkan moralitas. Harga diri bangsa kita bela," ujarnya.
 
Menurutnya, tidak boleh ada lagi peradilan dan perundangan yang didikte bangsa asing. "Ini bukan kemenangan Indonesia tapi kemenangan asing, lobi asing, bisnis asing dan bangsa asing."
 
Sebelumnya, Ketua Komnas PT Prof. Farid Afansa Moeloek mengatakan luas lahan tembakau terus turun dari 240.000 hektare menjadi 200.000 ha pada 1990-2007. Padahal, produksi rokok terus meningkat hingga 7 kali lipat dari 35 miliar batang menjadi 230 miliar batang pada 2008.
 
"Kita [Indonesia] adalah net importir tembakau. Luas lahan tembakau berkurang, tetapi produksi rokok terus meningkat. Data BPS juga mencatat defisit perdagangan tembakau," ujarnya.
 
Moeloek menuturkan pihak yang merasa terancam dengan kebijakan pembatasan tembakau adalah importir daun tembakau bukan petani.
 
Dia mengkritisi tata niaga tembakau yang berlaku saat ini membuat petani semakin tertindas. "Pada saat mengetes kualitas tembakau, tidak ada pengaturan kualitas oleh negara."
 
Ekspor rokok ke Amerika Serikat, kata dia, juga turun dari US$604,2 juta pada 2007 menjadi US$83,62 juta pada 2009. Ekspor tembakau tumbuh 6,82%, tetapi impor bertumbuh 7,64%. Produksi tembakau Indonesia pada posisi kelima di dunia, sedangkan posisi pertama adalah China.
 
Menurut Moeloek, dampak rokok terhadap kesehatan telah menyebabkan tanggungan biaya kesehatan atau total economic loss Rp245 triliun, sedangkan penerimaan cukai rokok hanya Rp60 triliun. (ln)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper