Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Pada dakwaan Dharnawati, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek percepatan infrastruktur daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terkuak bahwa terdapat arahan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. 
 
Jaksa penuntut Umum Zet Tadung Alo menyatakan bahwa terdapat arahan dari Muhaimin Iskandar agar uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Dharnawati disimpan terlebih dahulu oleh I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
 
"Fauzi mengatakan atas arahan Menakertrans supaya uang disimpan dulu oleh Nyoman dan Dadong, karena sudah tercium oleh wartawan," ujarnya hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
 
Dia memaparkan Dharnawati didakwa memberikan suap kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan dan Jamaluddien Malik sebesar Rp 2,01 miliar.
 
"Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar PT Alam Jaya Papua ditunjuk sebagai kontraktor pembangunan KTM di empat wilayah di Papua dengan total anggaran Rp 73 miliar," tegasnya.
 
Dia juga menambahkan Dharnawati didakwakan dengan dua dakwaan yaitu dakwaan pertama, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor. Adapun dakwaan kedua, melanggar Pasal 13 UU Tipikor. (ln)
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Intan Pratiwi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper