Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tassembodo Madi gugat Kapolri

JAKARTA: Warga Negara Burkina Faso (Afrika Barat), Tassembodo Madi menggugat ganti kerugian terhadap Kapolri dan jajarannya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,6 miliar karena melakukan penangkapan dan penggeledahan 54 unit sepeda motor secara tidak

JAKARTA: Warga Negara Burkina Faso (Afrika Barat), Tassembodo Madi menggugat ganti kerugian terhadap Kapolri dan jajarannya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,6 miliar karena melakukan penangkapan dan penggeledahan 54 unit sepeda motor secara tidak sah.“Penyitaan itu dilakukan, tanpa adanya surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat dan tidak disaksikan pejabat pemerintah maupun pengurus warga,” ungkap Kuasa Hukum Tassembodo Madi, Alamsyah Hanafiah dalam surat gugatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Nilai kerugian materiil yang diajukan Penggugat adalah sebesar Rp600 juta atas pembelian 54 unit sepeda motor dengan pengurusan surat-suratnya dan, sedangkan kerugian Rp1 miliar merupakan kerugian immaterial yang harus dibayar para Tergugat dan Turut Tergugat.Dalam perdata perdata ini, Penggugat Tassembodo Madi sebagai Penggugat I dan rekannya Warga Negera Indonesia (WNI) keturunan Mali (Afrika Barat), Doucoure Mahamadou sebagai Penggugat II, menggugat Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Sumanto sebagai Tergugat I.Kemudian Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes.Pol. Tavip Yulianto sebagai Tergugat II, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol.Sutarman sebagai Turut Tergugat III dan Kapolri, Jenderal Pol.Timur Pradopo sebagai Tergugat IV.Kedua Penggugat mempersoalkan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan 54 unit sepeda motor yang dilakukan jajaran aparat kepolisian pada 7 Januari 2011 di gudang milik Penggugat II di Jl.KS.Tubun Raya No.160, Jakarta Barat.”Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan para Tergugat dan Turut Tergugat, tanpa dilengkapi Berita Acara Penyitaan dan tanpa Tanda Terima Surat Penyitaan terhadap kendaraan yang disita tersebut."Dalam penggeledahan dan penyitaan itu, lanjut Kuasa Hukum para Penggugat, para Tergugat berdalih bahwa ke 54 unit sepeda motor itu merupakan barang hasil kejahatan.Namun, hal itu dibantah para Penggugat yang menerangkan ke 54 unit sepeda motor itu dibeli yang dilengkapi dokumen atau surat yang sah dari tujuh perusahaan dealer atau showroom kendaraan sepeda motor.Perampasan dan penyitaan sepeda motor secara tidak sah itu, ungkap Kuasa Hukum Penggugat, merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena ke 54 unit sepeda motor itu dibeli para Penggugat tidak tersangkut dengan masalah hukum pidana maupun perdata.Dalam uraiannya, Penggugat mengatakan Kapolda Metro Jaya sebagai Turut Tergugat III dan Kapolri sebagai Turut Tergugat IV merupakan pihak yang tidak dapat dipisahkan dari tindakan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II dalam hal tanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan operasional dan fungsi kepolisian serta pelaksanaan tugasnya.Kuasa hukum para Tergugat dalam jawabannya, mengatakan penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan kasus kejahatan pencurian sepeda motor yang dilakukan penyidik kepolsian.“Penggugat telah memiliki surat izin penggeledahan dan penyitaan yang diterbitkan pengadilan setempat.”Berkaitan kasus ini, Pengadilan Negeri Tangerang dalam sidang pada 1 Agustus 2011 tidak menerima dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara terdakwa Tassembedo Madi.Majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap, sehingga surat dakwaan jaksa penuntut umum dibatalkan demi hukum dalam perkara pencurian 54 unit sepeda motor tersebut. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper