Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

BALIKPAPAN: Dewan Pengupahan Daerah Kalimantan Timur menyepakati upah minimum regional (UMR) Kaltim pada 2012 sebesar Rp1,177 juta atau meningkat 8% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp1,084 juta.
 
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim M. Slamet Brotosiswoyo mengatakan nilai tersebut sudah disepakati oleh kedua belah pihak baik Apindo maupun serikat pekerja.
 
"Memang tidak bisa sesuai dengan keinginan teman serikat pekerja tetapi sudah diatas dari inflasi yakni sebesar Rp1,162 juta," ujarnya ketika dihubungi Bisnis hari ini.
 
Slamet mengatakan keput usan dari Dewan Pengupahan Daerah tersebut sudah ditembuskan kepada Gubernur Kaltim untuk mendapatkan pengesahan. Dia memperkirakan dalam waktu 7-10 hari keputusan tersebut sudah bisa ditetapkan.
 
Nantinya setelah keputusan tersebut dibuat, pembahasan upah minimum kota (UMK) dan upah masing-masing sektor bisa segera dilaksakanakan. Slamet mengharapkan pembahasan upah tersebut tidak alot sehingga pada akhir tahun sudah ada keputusan pada jenis upah tersebut. 
 
"Sehingga pada 2012 para pengusaha sudah bisa menetapkan standar upah yang baru," ujarnya.
 
Sebelumnya pembahasan upah tersebut sempat berjalan alot karena masing-masing pihak memiliki angka acuan tersendiri dalam menetapkan UMR. Namun, akhirnya kemarin kesepakatan tersebut bisa terjadi.
 
Dia menerangkan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan beberapa aspek yakni keberlangsungan usaha serta kemampuan untuk melakukan pembayran tersebut. 
 
Namun, Slamet menghimbau sebaiknya para pekerja tidak terlalu merisaukan tentang UMR sebab hal tersebut merupakan standar bagi para pekerja lajang yang bekerja kurang dari 1 tahun.
 
Sementara itu, Spesialis Hubungan Industrial Organisasi Buruh Internasional (ILO) Asia Tenggara Jhon Ritchotte mengatakan sebaiknya Indonesia bisa segera beranjak dari masalah standar upah minimum.
 
"Harus segera membahas pengupahan karyawan bukan lagi upah minimum yang harus diperdebatkan," ujarnya.
 
Dia mengatakan pengupahan akan membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja sesuai dengan kapasitas dan keahlian yang dimiliki. Semakin kompeten pekerja tersebut maka upah yang diberikan harus memiliki nilai yang pantas.
 
Jhon berpendapat masalah pengupahan masih menjadi maslaah yang penting bagi pekerja di Indonesia karena berpengaruh bagi produktivitas kerja. Untuk itu, agar lebih mendapatkan tingkat produktivitas yang baik penetapan pengupahan perlu dilakukan perbaikan.
 
Perlu ada pembicaraan baik secara sektoral maupun bersama-sama antara pekerja dan pengusaha agar upah bisa ditetapkan diatas standar upah minimum dan mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. 
 
"Namun, tetap perlu memperhatikan kaidah yang disepakati agar pengupahan tersebut bisa saling menguntungkan kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja," ujarnya.
 
John mengatakan pengupahan merupakan hal yang fleksibel. Penyesuaian dilakukan sesuai dengan kemampuan perusahaan serta pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Rachmad Subiyanto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper