Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APHI minta Mandiri bayar Rp134,7 miliar

JAKARTA: Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) meminta PT Bank Mandiri Tbk membayar ganti kerugian sebesar Rp134,7 miliar karena bank pemerintah itu tidak melaksanakan putusan perdata berkaitan raibnya sertifikat deposito Negotiable Certificate Deposito

JAKARTA: Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) meminta PT Bank Mandiri Tbk membayar ganti kerugian sebesar Rp134,7 miliar karena bank pemerintah itu tidak melaksanakan putusan perdata berkaitan raibnya sertifikat deposito Negotiable Certificate Deposito (NCD)  milik organisasi pengusaha hutan tersebut.Bank Mandiri sebagai Penggugat Kopensi/Tergugat Rekonpensi telah jelas dinyatakan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1649/Pdt.G/2007/PN.Jkt. Sel Jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.65/Pdt/2009/PT.DKI.Jkt jo putusan Mahkamah Agung RI no.1849 K/Pdt/2009 Jo putusan Mahakamah Agung RI No.399 PK/Pdt/2010.Putusan itu pada pinsipnya menghukum Bank Mandiri untuk membayar ganti kerugian atas surat berharga milik APHI atau turut tergugat konpensi. Penggugat rekonpensi yang disimpan di bank tersebut senilai Rp89 miliar.”Apabila penggugat konpensi atau tergugat rekonpensi melaksanakan isi putusan pengadilan itu, maka keuntungan yang dapat dinikmati Turut Tergugat Konpensi atau Penggugat Rekonpensi adalah Rp35,6 miliar,”kata pengacara Ramoti Hans dari Kantor Pengacara Chris Butar-Butar sebagai kuasa hukum APHI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.Penegasan itu disampaikan turut tergugat konpensi dalam duplik perkara No.117/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, antara Bank Mandiri sebagai penggugat konpensi/ tergugat rekonpensi melawan Kuncoro Haryomukti sebagai tergugat I konpensi/ turut tergugat I rekonpensi, Gatot Cahyanto sebagai tergugat II konpensi/ turut tergugat II rekonpensi dan APHI  (turut tergugat konpensi/penggugat rekonpensi).Menurutnya, jika kewajiban Tergugat Rekonpensi itu dibayarkan kepada Penggugat Rekonpensi yang kemudian dijadikan modal usaha adalah wajar , apabila Penggugat Rekonpensi dapat menghasilkan keuntungan minimal 2% per bulan.Dengan demikian, apabila dikalikan 20 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap yaitu sejak putusan Mahkamah Agung RI No.1849 K/Pdt/2009, tanggal 50 November 2009v sampai dengan gugatan rekonpensi ini diajukan pada juni 2011.Oleh karenanya kerugian yang dialami Penggugat Rekonpensi adalah Rp89 miliar X 2% X 20 bulan adalah sebesar Rp35,6 miliar. “Total kerugian materiil yang dialami Penggugat Rekonpensi adalah sebesar Rp89 miliar ditambah Rp35,6 miliar adalah Rp124,7 miliar.Kerugian materil penggugat rekonpensi, lanjut  kuasa hukum turut tergugat konpensi, akan terus bertambah setiap bulannya sampai Tergugat Rekonpensi membayar kewajibannya tersebut kepada penggugat rekonpensi.Kasus perdata ini berasal dari [pengurus APHI yang membeli surat berharga berupa sepuluh lembar NCD yang masing-masing lembarnya senilai Rp5 miliar pada 12 Februari 2002. Adapun suku bunga deposito yang diberikan adalah 16,75% per tahunnya.Namun dalam perjalannya pimpinan cabang bank itu di Panglima Polim atau tergugat II konpensi memalsukan dokumen NCD tersebut dan dijadikan jaminan pihak ketiga, sehingga APHI tidak capat mencairkan dananya lalu menggugat ke pengadilan.Kuasa hukum Bank Mandiri Ribbay Apin mengatakan akan menuangkan jawaban atas duplik yang disampaikan APHI itu. “Kita tidak bisa berkomentar karena jawabannya akan disampaikan pada sidang pekan depan,”katanya kepada Bisnis. (bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper