Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK panggil Menakertrans dan Menkeu

JAKARTA: KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Menkeu Agus Martowardojo terkait penelusuran dugaan korupsi dana Proyek Percepatan Infrastruktur Daerah Kemenakertrans di 19 kabupaten.Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan

JAKARTA: KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Menkeu Agus Martowardojo terkait penelusuran dugaan korupsi dana Proyek Percepatan Infrastruktur Daerah Kemenakertrans di 19 kabupaten.Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Muhaimin pada Jumat pekan ini. Adapun Agus akan diperiksa pada Senin pekan depan."Pak Muhaimin memang kita sudah djwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka INS [I Nyoman Suisnaya], begitu pula dengan Pak Agus sudah dijadwalkan juga untuk saksi tersangka INS," ujarnya kepada media hari ini.Menurut Johan, pemanggilan keduanya dikarenakan KPK perlu untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi. Namun terkait dengan substansi pemeriksaan, Johan enggan untuk menjelaskan lebih lanjut. "Penyidik yang tahu, Humas tidak diberi informasi," tegasnya.Sebagai informasi, sebelumnya pada 25 Agustus KPK menangkap tangan I Nyoman Suisnaya (Sekretaris Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi), Dadong Irba Relawan (Kabag Program Evaluasi Ditjen P2KT) dan pengusaha PT Alam Jaya Papua.Berdasarkan hasil penelusuran tiga tersangka tersebut muncul dugaan adanya keterlibatan Banggar DPR dan juga Menteri Muhaimin. Tiga tersangka juga menyeret nama baru yang diduga terlibat salah satunya yaitu Iskandar Pasojo alias Acoz yang diklaim sebagai staf dari Tamsil Linrung, Wakil ketua Banggar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Selain itu tiga tersangka juga menyebutkan adanya keterlibatan Sindu Malik yang merupakan mantan pejabat Kementerian Keuangan. Pada pemeriksaan terhadap Banggar DPR pekan lalu, Melcias Marcus Mekeng, Ketua Banggar DPR  yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, juga sempat menyebutkan dana Proyek Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID) bentuknya merupakan transfer daerah sehingga hanya dibahas oleh Kementerian Keuangan dan DPR. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nadya Kurnia
Sumber : Intan Pratiwi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper