Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha walet keluhkan panjangnya birokrasi perizinan

BALIKPAPAN: Kalangan pengusaha sarang burung walet di Balikpapan mengeluhkan panjangnya proses perizinan yang harus dilakukan untuk mendapatkan hak mengelola sarang burung walet. Salah seorang pengusaha sarang burung wallet, Heriyanto, mengatakan

BALIKPAPAN: Kalangan pengusaha sarang burung walet di Balikpapan mengeluhkan panjangnya proses perizinan yang harus dilakukan untuk mendapatkan hak mengelola sarang burung walet. Salah seorang pengusaha sarang burung wallet, Heriyanto, mengatakan panjangnya proses birokrasi tersebut menyebabkan banyak pengusaha sarang burung walet mengeluh karena waktu yang dibutuhkan menjadi lebih lama. “Selain itu kami juga harus mengeluarkan tambahan biaya karena ada permintaan dana yang peruntukannya tidak jelas,” ujarnya kepada Bisnis di sela-sela sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) tentang Retribusi Sarang Burung Walet, hari ini. Heri menambahkan dana peruntukan yang tidak jelas tersebut menjadi biaya yang harus dikeluarkan oleh para pengusaha. Apabila usaha sarang burung walet yang akan diajukan izinnya tersebut memiliki skala yang besar, hal tersebut tidak menjadi masalah. Namun, dengan skala rumah tangga, dana tersebut dirasa cukup memberatkan. Berdaasarkan pengalaman, Heri menghabiskan sekitar Rp30 juta hanya untuk mengurus perizinan pendirian usaha sarang burung walet. Terlebih panen sarang walet baru bisa dilakukan setelah burung tersebut mendekam dalam waktu yang lama setidaknya selama dua tahun. Apabila baru menjalankan pertama kali, pengusaha wajib menunggu proses migrasi burung walet agar tinggal dan menetap di sarang buatan yang telah dibangun tersebut. Dengan harga jual sarang walet yang  juga anjlok, tambah Heri, belum ada jaminan bagi pemilik usaha skala kecil bisa meraih keuntungan yang besar. Dari harga per kilogram yang pernah menyentuh Rp12 juta per kilogram kini hanya tinggal Rp5 juta per kilogram. Untuk mendapatkan 1 kilogram sarang burung walet diperlukan setidaknya 125 buah sarang. Dari jumlah sarang yang diperlukan tersebut, pengusaha memiliki resiko yang tinggi. Sementara itu, Asisten III Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Fauzi mengatakan proses perizinan yang telah ada tidak bisa diubah lagi karena sudah ada panduan dari pemerintah pusat. Biasanya pengusaha walet terkendala pada masalah izin lingkungan. “Memang ada masukan dari pengusaha proses perizinan terkendala di lingkungan dan juga UPL-UKL [Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan],” jelasnya.(api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Rachmad Subiyanto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper