Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dakwaan jaksa atas Andhika Gumilang dipertanyakan

JAKARTA: Tim penasihat hukum, Andhika Gumilang, mempertanyakan dakwaan jaksa yang tidak menguraikan asal-usul uang hasil kejahatan pencucian uang terhadap kliennya.Dakwaan jaksa adalah klien saya melakukan tindak pidana pencucian uang. Tapi, tidak

JAKARTA: Tim penasihat hukum, Andhika Gumilang, mempertanyakan dakwaan jaksa yang tidak menguraikan asal-usul uang hasil kejahatan pencucian uang terhadap kliennya."Dakwaan jaksa adalah klien saya melakukan tindak pidana pencucian uang. Tapi, tidak dijelaskan kasus kejahatan pencucian yang mana," ungkap Koordinator tim penasehat hukum Andhika, Devi H.Waluyo, dalam keberatan yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 65 (1) KUHP) pada dakwaan kesatu dan kedua. "Seolah-olah hanya terdakwa seorang dsiri yang melakukan tindak pidana [pencucian uang], padahal perkara atas nama Inong Melinda Dee saat I I sudah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Devi.Menurut tim penasihat hukum, dakwaan jaksa yang tidak menyebutkan ketentuan hukum tentang keturutsertaan (deelneming) dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga mengakibatkan dakwaan jaksa penuntut umum menjadi tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. "Sehingga sudah sepatutnya dakwaan demikian menjadi batal demi hukum."Selain itu, lanjutnya, ketidakcermatan jaksa dalam menyusun dakwaannya tercermin dari dakwaan tindak pidana pidana pencucian uang dengan menerima atau menguasai uang sejumlah Rp331 juta ditambah sebuah mobil Hummer H3 dari Inong Malinda Dee. "Jaksa tidak menguraikan secara tegas bagaimana proses kejahatan pencucian uang yang menghasilkan uang dan mobil Hummer H3 yang diterima terdakwa."Dalam keberatannya, tim penasehat hukum mengatakan ketidakcermatan jaksa dalam menguraikan pemberian 1 unit mobil Hummer H3 oleh Inong Malinda Dee terhadap terdakwa Andhika.Padahal peristiwa diterimanya mobil tersebut terjadi pada 9 Juni 2010 yang tidak termasuk dalam tempus delicti dari dakwaan, Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan mobil diberikan pada 9 Juni 2010, padahal dalam dakwaan disebutkan tempus delicti dari tanggal 26 Oktober 2010 hingga 22 Maret 2011."Dengan demikian, setelah sama-sama kita ketahui ketidakcermatan JPU tersebut, jelaslah dakwaan yang demikian batal demi hukum karena uraian tindak pidana termasuk waktu dilakukannya tindak pidana adalah tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap."Secara keseluruhan, penasihat hukum menilai dakwaan JPU disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga dakwaan menjadi kabur. Penasihat hukum meminta agar Majelis Hakim menerima keberatan terdakwa dan membatalkan dakwaan JPU demi hukum.Majelis hakim yang diketuai Yonisman memberi kesempatan satu pekan bagi jaksa untuk menyiapkan tangkisannya atas keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum tersebut. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper