Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anas bantah terlibat korupsi proyek PLTS

JAKARTA: Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah mengenai keterlibatannya dalam dugaan korupsi pada proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.Saya sampaikan dalam pemeriksaan bahwa saya

JAKARTA: Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah mengenai keterlibatannya dalam dugaan korupsi pada proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi."Saya sampaikan dalam pemeriksaan bahwa saya tidak kenal dan tidak  tahu tentang proyek PLTS itu, saya justru baru tahu proyek itu dari media ketika dipanggil dan dimintai keterangan soal ini," ujarnya seusai pemeriksaan oleh penyidik KPK.Dia menyatakan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Timas Ginting. Namun, dia enggan untuk menceritakan mengenai detail pertanyaan saat penyidikan berlangsung. Dia juga bersyukur penyidikan telah usai dan dirinya telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.Anas menambahkan pada pemeriksaan hari ini dirinya sengaja datang sendiri tanpa didampingi oleh pihak lain. Padahal banyak rekan yang ingin mengantar dirinya untuk pemeriksaan tersebut."Saya hadir langsung hari ini sendiri, banyak teman yang mau mengantar, tapi saya sampaikan saya ingin hadir sendiri dan dimintai keterangan oleh penyidik," imbuhnya.Sebagai informasi Timas Ginting dan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Timas diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan pekerjaan supervisi PLTS yang dimenangkan oleh PT Alfindo.Dalam pelariannya Nazaruddin sempat mengatakan Anas merupakan pemilik PT Anugerah Nusantara yang merupakan induk PT Alfindo Nuratama Perkasa yang menang tender dalam pengadaan PLTS di Kemenakertrans dengan nilai Rp 8,7 miliar.Namun PT Alfindo kemudian menyubkontrakkan pekerjaan pengadaan PLTS itu ke PT Sundaya dengan nilai Rp 5,2 miliar. Selisih nilai tender dengan nilai sub kontrak sebesar Rp 3,6 miliar itu yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara.Adapun istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan penghubung antara PT Alfindo dan pihak Kemenakertrans. (17/tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nadya Kurnia
Sumber : Intan Pratiwi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper