Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mekanisme penanggungan jaminan sosial tak jelas

JAKARTA: Belum jelasnya mekanisme penanggungan jaminan sosial, terutama terkait asuransi kesehatan pada umumnya yang membutuhkan pembayaran premi, merupakan salah satu hal yang memperlambat pengesahan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).Padahal

JAKARTA: Belum jelasnya mekanisme penanggungan jaminan sosial, terutama terkait asuransi kesehatan pada umumnya yang membutuhkan pembayaran premi, merupakan salah satu hal yang memperlambat pengesahan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)."Padahal pemerintah sudah menargetkan pada pertengahan Juli lalu RUU ini disahkan menjadi undang-undang. Dan hingga saat ini masih saja 'diributkan' antara pemerintah dan DPR," kata Parulian Simanjuntak, Direktur Eksekutif International Pharmaceutical Manufactures Groups (IPMG), hari ini. Dia menuturkan RUU amanat UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ini begitu lama disahkan, karena ada berbagai kepentingan yang terkait di dalamnya."Pemerintah bilang biaya pengobatan masyarakat di-cover oleh pemerintah. Tapi apakah kita mengetahui apa saja yang di-cover? Apakah semua penyakit di-cover? Apa betul dengan premi Rp5.000 per orang, bisa men-cover semua," ujarnya.Menurut Parulian, saat ini saja masih ada rumah sakit yang menolak pasien peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), dengan alasan RS itu sudah tidak memiliki biaya operasional untuk pasien Jamkesmas."Bagaimana dengan premi Rp5.000 per orang itu? Ini yang masih harus diperjelas agar masyarakat dan pihak-pihak terkait tidak terjadi kesalahpahaman. Ada beberapa usulan idealnya premi itu sekitar Rp15.000 atau Rp20.000," ungkapnya.Dia menyebutkan asuransi kesehatan yang masih berjalan sekarang pun tidak menanggung semua jenis obat dan penyakit. "Pasien yang terkena penyakit langka GBS saja ternyata tidak sepenuhnya ditanggung Askes," tambahnya.Menurut Parulian, pelaksanaan BPJS bukan semata-mata hanya uang, tapi juga harus ditunjang dengan infrastruktur yang memadai. "Yang ingin didorong adalah sistem pembiayaan ke arah asuransi sosial. Dan pendanaannya melalui pembayaran premi oleh pekerja, pemberi kerja, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah," ujarnya. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Adhitya Noviardi
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper