PKPU Dawee berakhir damai
JAKARTA: Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri terhadap PT Dawee Electronics Indonesia, perusahaan asal Korea Selatan, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berakhir damai. Kuasa hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : News Editor
Editor : Marissa Saraswati
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

15 menit yang lalu
Corporate Actions Shed Light on TOWR Growth Prospects
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

11 menit yang lalu
Patrialis Akbar: Putusan MK tentang Pemilu Bertentangan dengan Konstitusi

19 menit yang lalu
Surat Tuntutan Tom Lembong di Kasus Impor Gula Capai 1.091 Halaman!
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
