Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU Dawee berakhir damai

JAKARTA: Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri terhadap PT Dawee Electronics Indonesia, perusahaan asal Korea Selatan, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berakhir damai. Kuasa hukum

JAKARTA: Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri terhadap PT Dawee Electronics Indonesia, perusahaan asal Korea Selatan, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berakhir damai. Kuasa hukum PT Prasadha Juni Dani mengatakan perdamaian tersebut tercapai karena PT Dawee telah bersedia membayar utang sesuai permohonan yang diajukannya."Iya, belum lama ini kami telah menandatangani kesepakatan damai tersebut," katanya kepada Bisnis, hari ini.Juni menyebutkan dalam perdamaian tersebut PT Dawee telah menyepakati untuk melunasi utang dalam jangka waktu 1 bulan. Dia mengatakan apabila kesepakatan tersebut tidak dilakukan maka pihaknya tidak enggan memperkarakan PT Dawee ke meja hijau lagi."Sebelumnya, mereka [PT Daweei] juga pernah berjanji akan melunasi utang tapi tidak dilakukan. Ya kalau kali ini mereka mangkir lagi akan kami perkarakan kembali," jelasnya.Dengan adanya perdamaian tersebut, Juni mengaku telah mencabut permohonan PKPU yang diajukannya di pengadilan. Karena adanya pencabutan perkara, maka pemeriksaan oleh majelis hakim dihentikan.Sementara itu, kuasa hukum PT Daweei, Daniel P. Silalahi membenarkan adanya perdamaian tersebut. Namun, dia enggan berkomentar lebih lanjut terkait kesepakatan damai yang telah dilakukan kliennya itu."Iya memang sudah damai. Tapi saya tidak dapat berkomentar apa-apa," katanya.Sinyal perdamian tersebut, telah diisyaratkan PT Dawee dalam persidangan yang digelar belum lama ini. Saat itu, Daniel mengatakan kliennya siap untuk melunasi utang tersebut.Prasadha Pamunah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tersebut dilayangkan karena termohon gagal untuk memenuhi kewajibannya membayar utang. Perjanjian penyelesaian utang tersebut diatur dalam Service Agreement No. 065/SA-X/2003 yang dibuat pada 16 Oktober 2003. Berdasarakan perjanjian tersebut disepakati bahwa pembayaran utang oleh termohon akan dilakukan dengan dua kali angsuran yaitu sebesar US$15.000.Utang itu akan dibayarkan selambat-lambatnya pada 14 Januari 2011 dan cicilan kedua sebesar US$10.626,05 yang akan dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 14 Pebruari 2011.Namun, dalam perjalanannya termohon tidak melunasi utang tersebut sebagaimana kesepakatan dalam perjanjian. Prasadha Pamunah mengklaim termohon tidak memiliki itikad baik untuk membayar utang. Bahkan, Prasadha Pamunah juga mengklaim termohon beritikad untuk melarikan diri dari kewajibannya untuk membayar utang. (ea)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper