PKPU Dawee berakhir damai
JAKARTA: Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri terhadap PT Dawee Electronics Indonesia, perusahaan asal Korea Selatan, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berakhir damai. Kuasa hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : News Editor
Editor : Marissa Saraswati
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

8 jam yang lalu
Gelombang Revisi Peringkat Saham UNVR Usai Umumkan Buyback
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

12 menit yang lalu
Hasto Kristiyanto Diampuni Prabowo, Bagaimana Nasib Pencarian Harun Masiku?

2 jam yang lalu
Deddy Sitorus Harap Hasto Hadiri Kongres PDIP Bali

4 jam yang lalu