Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda kasasi kasus souvenir haji

JAKARTA: PT. Garuda Indonesia Tbk akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menguatkan vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) dalam perkara tender souvernir haji.Kuasa Hukum Garuda Indonesia Rikrik Rizkiyana mengatakan

JAKARTA: PT. Garuda Indonesia Tbk akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menguatkan vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) dalam perkara tender souvernir haji.Kuasa Hukum Garuda Indonesia Rikrik Rizkiyana mengatakan kasasi tersebut akan resmi diajukan paling lambat akhir pekan depan."Untuk pernyataan kasasi kami akan ajukan melalui PN Jakarta Pusat pekan depan. Setelah pernyataan baru nanti memori kasasinya kami ajukan sambil menunggu salinan putusan," katanya saat dihubungi hari ini.Dia mengatakan kasasi tersebut dilakukan karena putusan majelis hakim dianggap keliru dalam mempertimbangkan upaya keberatan yang diajukan kliennya.Menurut dia, KPPU tidak memiliki bukti yang kuat atas putusan yang menghukum kliennya tersebut. "Kami berharap ditingkat kasasi nanti majelis hakim dapat lebih cermat dalam memutuskan perkara ini," katanya. Sementara itu, Anggota Divisi litigasi KPPU Berla Wahyu Pratama mengaku siap menghadapi kasasi tersebut. "Kasasi kan hak terlapor. Silakan saja."Kendati demikian, dia mangatakan putusan pengadilan tersebut telah tepat. Dia mengaku optimistis MA akan sependapat dengan putusan pengadilan dan kembali menguatkan vonisnya terhadap Garuda dan sejumlah perusahaan rekanannya.Pada akhir Oktober 2010, KPPU menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar kepada maskapai penerbangan Garuda Indonesia terkait persekongkolan tender pengadaan cinderamata haji. Selain Garuda Indonesia, KPPU juga menghukum PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima, kedua mitra Garuda Indonesia, untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Hukuman lain terhadap Garuda Indonesia yaitu agar flight carrier ini mengembalikan kelebihan pembayaran paket cinderamata atau give away haji yang nilainya mencapai Rp7,136 miliar kepada jemaah haji melalui Kementerian Agama.Jumlah tersebut adalah nilai yang dibayarkan Kementerian Agama kepada pihak Garuda Indonesia dalam pengadaan paket cinderamata untuk 58.296 jemaah yang dilakukan Gaya Bella Diantama dan 51.561 jemaah oleh Uskarindo Prima.Hukuman lain, PT Gaya Bella dan PT Uskarindo tidak boleh mengikuti tender di lingkungan Garuda Indonesia dalam jangka waktu 1 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. (07)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper