Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukit Asam Prima gugat Sinar Agung

JAKARTA: PT Bukit Asam Prima diketahui melayangkan gugatan ingkar janji terhadap PT Sinar Agung Putra Abadi terkait perjanjian jual beli batu bara antara keduanya.Sinar Agung diklaim belum melunasi pembayaran jual beli batu bara kepada Bukit Asam dengan

JAKARTA: PT Bukit Asam Prima diketahui melayangkan gugatan ingkar janji terhadap PT Sinar Agung Putra Abadi terkait perjanjian jual beli batu bara antara keduanya.Sinar Agung diklaim belum melunasi pembayaran jual beli batu bara kepada Bukit Asam dengan nilai utang Rp1,75 miliar. "Kami sudah melakukan somasi sebanyak tiga kali, namun hingga kini belum ada tanggapan untuk pelunasan hutang tersebut," ujar Sutito, salah satu kuasa hukum PT Bukit Asam, ketika dihubungi hari ini.Pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan tergugat namun belum membuahkan hasil. Bukit Asam tetap membuka peluang perdamaian di luar jalur pengadilan.Sebenarnya, sambung Sugito, kliennya tidak menginginkan perkara ini berlanjut di pengadilan karena pada dasarnya ini merupakan kerja sama bisnis. Bukit Asam sebenarnya menginginkan penyelesaian permasalahan dengan jalan damai.Hingga kini tergugat juga belum dapat dikonfirmasi karena PT Sinar Agung yang berlokasi di Jawa Timur tersebut, belum memenuhi panggilan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri persidangan.Berdasarkan berkas yang diterima Bisnis, gugatan ini dilayangkan oleh Bukit Asam Prima kepada Sinar Agung Putra Abadi dan Rio Herry Siswanto, selaku dirut perusahaan itu, sebagai tergugat I dan II.Pada awalnya Bukit Asam dan Sinar Agung terlibat dalam perjanjian jual beli batu bara. Bukit Asam sebagai penjual dan PT Sinar Agung sebagai pembeli.Dalam perjanjian tersebut, keduanya menyepakati jual beli batu bara sebanyak 7.000 metrik, dengan cost and freight Pelabuhan Gresik, dengan harga Rp 440 ribu per metrik ton. Total keseluruhan nilai kontraknya Rp3,08 miliar. Penggugat kemudian telah menyerahkan keseluruhan batu bara kepada tergugat. Kemudian untuk melunasi pembelian, tergugat melakukan pembayaran dengan cara mencicil. Karena tergugat kemudian melakukan penundaan pelunasan secara terus menerus, penggugat menegur tergugat I. Tergugat II selaku direktur utama akhirnya menandatangani surat pernyataan akan melunasi utang. Namun, hingga kini tergugat belum melunasi pembayaran dan masih menyisakan utang Rp1,75 miliar. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper