Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Benua Indah Group yakin gugatan KPKNL berakhir damai

JAKARTA: Benua Indah Group (BIG) menyatakan optimistis gugatan yang dilayangkannya terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 terkait dengan proses lelang yang dilakukan terhadap aset perusahaan tersebut akan berakhir damai.Pasalnya,

JAKARTA: Benua Indah Group (BIG) menyatakan optimistis gugatan yang dilayangkannya terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 terkait dengan proses lelang yang dilakukan terhadap aset perusahaan tersebut akan berakhir damai.Pasalnya, kelompok usaha perkebunan sawit tersebut mengaku akan melunasi kewajibannya kepada PT Bank Mandiri Tbk.Masih ada kesempatan terakhir buat mediasi, kami akan melunasi utang tersebut. Jadi tidak ada alasan lagi untuk dilakukan pelelangan, kata kuasa hukum BIG Habiburokman kepada Bisnis, hari iniNamun, saat ditanya mengenai nilai utang yang akan dibayar, dia enggan menyebutkan. Dia mengatakan besarnya utang yang akan dibayarkan nanti masih akan dinegosiasikan dengan KPKNL.Untuk besarnya nilai utang itu, kami juga masukan ke dalam tawaran mediasi. Artinya masih dalam negosiasi, jelasnya.Sementara itu, dalam kesempatan sebelumnya, kuasa hukum KPKNL Mulyadi mengatakan perdamaian dalam sengketa tersebut mungkin terjadi apabila BIG melunasi seluruh kewajibannya sesuai dengan penetapan MA. Menurutnya, jumlah kewajiban yang harus dilunasi BIG sangat besar sehingga tidak ada kemungkinan untuk diberikan keringanan dalam bentuk apapun.Kami akan tetap menjalankan tugas yaitu melelang aset tersebut. Perdamaian bisa terjadi kalau memang ada pelunasan, ujarnya.Dia mengatakan proses hukum yang belarut-larut ini, mengakibatkan proses pelelanganpun terhambat. Menurut dia, investor ragu-ragu untuk membeli aset tersebut karena masih ada proses hukum.Kami sudah melakukan pelelangan beberapa kali tapi belum ada yang membeli. Proses hukum ini memang menghambat, ujarnya.Dia mengaku pihaknya akan terus melanjutkan proses pelelangan meskipun ada gugatan. Dia mengatakan proses pelelangan aset BIG telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.Empat penggugat yang tergabung dalam Benua Indah Group (BIG) itu adalah PT Subur Ladang Andalan, PT Bangun Madya Indah, PT Duta Sumber Nabati, dan PT Antar Mustika Segara.Perkara ini bermula ketika BIG tidak dapat menyelesaikan pembayaran atas fasilitas pinjaman dari Bank Mandiri dengan nilai mencapai Rp247 miliar. Penyelesaian kredit antara BIG dan Bank Mandiri sudah berlangsung lama dan penanganannya sudah diserahkan kepada KPKNL sejak 12 April 2005. BIG mengajukan gugatan tersebut karena keberatan atas proses pelelangan yang dilakukan KPKNL. Menurut penggugat, pihaknya akan melunasi kewajiban tersebut sehingga proses peleangan tersebut harus dibatalkan. (ln)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro