Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Casio ajukan 15 bukti kuatkan kepemilikan merek Edifice

JAKARTA: Casio Keisanki Kabushiki Kaisha atau Casio Computer Co, Ltd (Casio), perusahaan asal Jepang, mengajukan 15 bukti tertulis yang menguatkan kepemilikannya atas merek Edifice dalam sengketa melawan pengusaha lokal K. Bing Ciptadi.Casio menyerahkan

JAKARTA: Casio Keisanki Kabushiki Kaisha atau Casio Computer Co, Ltd (Casio), perusahaan asal Jepang, mengajukan 15 bukti tertulis yang menguatkan kepemilikannya atas merek Edifice dalam sengketa melawan pengusaha lokal K. Bing Ciptadi.Casio menyerahkan bukti tersebut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hari ini.Dalam pembuktian kali ini kami menyerahkan 15 bukti yang terdiri dari dokumen kepemilikan merek dan juga iklan-iklan produk klien kami yang dimuat di sejumlah media, kata kuasa hukum Gracia Natalie Hartono seusai persidangan, hari ini.Dia mengatakan dalam persidangan pekan depan pihaknya akan kembali menunjukan sejumlah bukti yang semakin menguatkan keterkenalan merek Edifice. Menurut dia, dengan adanya bukti-bukti tersebut tergugat tidak dapat membantah keterkenalan merek Edifice.Tergugat tidak dapat memisahkan keterkenalan antara merek Casio dan Edifice. Edifice itu ya Casio, artinya anggapan tergugat yang menilai Edifice itu tidak terkenal sangat keliru, jelasnya.Sementara itu, kuasa hukum tergugat Tigor Tampubolon menegaskan bahwa bukti yang diajukan penggugat dalam persidangan belum dapat menunjukan keterkenalan merek Edifice. Oleh karenanya, dia mengatakan bahwa pendaftaran merek Edifice oleh klienya dilakukan secara sah dan itikad baik.Yang terkenal itu kan Casio bukan Edifice. Selain itu bukti yang ditunjukan penggugat tidak cocok dengan dalil gugatannya, katanya.Persidangan atas perkara itu kembali ditunda hingga 7 Juni dengan agenda bukti tambahan yang akan disampaikan oleh penggugat.Seperti diketahui, Casio melayangkan gugatan tersebut karena merek Edifice yang terdaftar atas nama tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek kliennya.Dengan adanya persamaan tersebut menyebabkan pendaftaran merek Edifice oleh Casio di Indonesia ditolak Ditjen HaKI. Penggugat mengklaim merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya a.l yaitu terdapat pada tulisan, bunyi, elemen, dan penampilan.Merek Edifice milik tergugat terdaftar dengan No. IDM000182671 pada 30 Oktober 2008. Dalam gugatnnya, penggugat mengklaim bahwa merek Edifice yang digunakan kliennya untuk desain Edifice dan Edifice (logo) merupakan merek terkenal serta telah terdaftar di sejumlah negara a.l United Arab Emirates, Argentina, Australia sejak 1999.Selain itu penggugat menilai pendaftaran merek Edifice oleh tergugat didasarkan pada itikad tidak baik yaitu membonceng ketenaran merek penggugat. (msw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper