Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nazaruddin dicopot dari bendahara partai

JAKARTA: Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin akhirnya diberhentikan sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat, tetapi tidak dibebastugaskan dari keanggotaannya di DPR.

JAKARTA: Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin akhirnya diberhentikan sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat, tetapi tidak dibebastugaskan dari keanggotaannya di DPR.

Pembacaan keputusan itu dilakukan oleh Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat (PD) Amir Syamsuddin didampingi oleh dua anggota lainnya masing-masing Jero Wacik dan EE Mangindaan melalui sebuah konferensi pers. Namun, Ketua Dewan Kehormatan PD, Susilo Bambang Yudhoyono dan wakilnya, Anas Urbaningrum, tidak hadir karena berhalangan.Berdasarkan pertimbangan itu [berbagai kasus hukum] Dewan Kehormatan membuat keputusan untuk memberhentikan atau membebastugaskan saudara Muhammad Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat, ujarnya pada acara yang dipandu oleh Ketua Departemen Informasi Partai Demokrat Andi Nurpati, tadi malam. Namun demikian, menurut Amir, Nazaruddin masih tetap menjadi anggota DPR sebagai wakil Partai Demokrat di Senayan. Sebelumnya, Badan Kehormatan DPR menyatakan akan memproses Nazaruddin setelah Partai Demokrat mengambil sikap terhadap dirinya.Menurut dia, beberapa hal menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan itu. Salah satunya adalah berbagai laporan dari masyarakat dan pemberitaan miring yang telah menempatkan PD ke kondisi yang sangat tidak menguntungkan. Selain itu, ujarnya, berbagai pemberitaan telah membuat tugas-tugas Nazaruddin sebagai bendahara menjadi terganggu.Apalagi, ujar Amir, semua kasus tersebut terkait dengan keuangan dan anggaran yang terkait dengan jabatan beliau. Kondisi yang menggangu pekerjaan itu, ujarnya, tidak baik bagi Nazaruddin maupun Partai Demokrat."Bila dia tidak lagi jadi Bendahara Umum Partai Demokrat, dia akan bersih dari fitnah dan fokus menghadapi masalah hukum, ujar Amir.Namun demikian Amir meminta semua pihak untuk tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah terhadap Nazaruddin. Namun, Amir tidak merinci berbagai kasus yang melilit petinggi PD tersebut. Dia menegaskan bahwa urusan hukum adalah kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan PD hanya menjatuhkan sanksi etika berorganisasi. Ketika ditanya pelanggaran etika yang dilakukan Nazaruddin, Amir hanya menjawab singkat bahwa politisi itu telah melanggar pasal 15 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai.Amir juga menegaskan untuk saat ini PD belum memutuskan pengganti Nazaruddin sebagai bendahara. Dia juga menepis tudingan bahwa ketidakhadiran Anas dan SBY menunjukkan keputusan itu tidak bulat. Keputusan ini bulat, hanya pengumumannya ditugaskan kepada kami dari lima anggota Dewan Kehormatan, ujarnya.(yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper