Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembelaan Panda cs ditolak

JAKARTA: Pembelaan (eksepsi) Panda Nababan cs yang pernah dibacakannya pada 20 April 2011 dalam sidang perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom hari ini ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Dengan ditolaknya

JAKARTA: Pembelaan (eksepsi) Panda Nababan cs yang pernah dibacakannya pada 20 April 2011 dalam sidang perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom hari ini ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, Majelis Hakim memutuskan supaya perkara ini dilanjutkan ke pemeriksaan para saksi.Ketua Majelis Hakim Tipikor Eka Budhi Prijatna dalam pertimbangannya menolak seluruh eksepsi Panda, Budhiningsih, M. Iqbal dan Engelina Pattiasina mulai dari tanggapan soal surat dakwaan yang dianggap tidak cermat, jelas dan lengkap.hingga pada perkara Dudhie Makmun Murod.Dalam pembacaan eksepsi pada 20 April, Panda sempat menyatakan eksepsinya bahwa dakwaan hakim terhadap dirinya telah menjerumuskannya ke lubang nista. Panda bahkan menyatakan isi surat dakwaan tersebut disusun secara licik dan konspiratif. "Dalam siaran pers dinyatakan bahwa saya [Panda] bersama 25 anggota DPR periode 1999-2004 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta di persidangan perkara Saudara Dudhie Makmun Murod," katanya Panda sebelumnya.Dia juga sempat melontarkan keberatan dengan sejumlah oknum jaksa yang dinilainya sangat keji. Namun menurut Eka, semua pembelaan terdakwa mulai dari dakwaan kabur, tidak mudah dimengerti, tidak lengkap, tidak bisa diterima majelis hakim. Dalam pertimbangnya, majelis hakim menjelaskan dakwaan penuntut umum dinilai sudah lengkap mengingat seluruh identitas terdakwa sudah dijelaskan secara terperinci. Berkaitan dengan keterangan dalam putusan di persidangan Dudhie Makmun Murod juga tak bisa diterima oleh Majelis Hakim. Dalam persidangan sebelumnya, perkara Dudhie dituding dijadikan dasar penetapan Panda cs sebagai tersangka.Namun, lanjut Eka, pernyataan itu tak bisa dibenarkan mengingat masih ada keterangan lain untuk menetapkan Panda cs sebagai tersangka sehingga tidak menyebabkan penyusunan BAP berlaku tidak sah. "Dengan demikian, alasan eksepsi yang dimaksud tidak perlu dijelaskan lagi," terang hakim. Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi dalam persidangan pekan depan. Jaksa Penuntut Umum Tipikor M. Rum mengatakan pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan pekan depan. Namun, dia belum bisa menjelaskan siapa saja yang akan dihadirkan."Kami tak bisa sebut karena pada saat ini kami tidak tahu apakah eksepsi penasihat hukum diterima atau tidak," jelasnya. Menurut dia, pada Pasal 160 Ayat 1 Huruf a KUHAP disebutkan bahwa saksi dihadirkan setelah putusan sela dibacakan. "Selanjutnya, kami pilah-pilah mana saksi yang ada relevansinya. Kami harus buka BAP [Berita Acara Pemeriksaan]. Kami segera menyampaikan hal ini kepada petugas administrasi kami," kata Rum. Mendengar jawaban jaksa, Juniver Girsang selaku kuasa hukum Panda Nababan langsung mengajukan protes dan meminta agar JPU menyebutkan nama-nama saksi yang akan dihadirkan pada hari ini. Juniver bahkan sempat mengancam tidak akan menghadiri sidang pada pekan depan kalau tidak disebutkan JPU hari ini. Perdebatan itu pun, dengan keputusan majelis hakim, akhirnya diselesaikan dengan menutup sidang dan melanjutkannya pada pekan depan. Eka mengatakan persidangan akan dilanjutkan pada 11 Mei 2011 sekitar pukul 09.00 WIB. "Guna mengetahui secara pasti, ini memerlukan pembuktian lebih lanjut dan akan dilaksanakan dalam pemeriksaan pokok perkara," jelasnya. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro