Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Banten pastikan baru 1 tersangka kasus Cikeusik

SERANG: Kepolisian Daerah Banten memastikan baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus bentrokan antara warga dengan jemaat Ahmadiyah di Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik Pandeglang."Yang pasti sampai hari ini baru satu orang yang ditetapkan

SERANG: Kepolisian Daerah Banten memastikan baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus bentrokan antara warga dengan jemaat Ahmadiyah di Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik Pandeglang."Yang pasti sampai hari ini baru satu orang yang ditetapkan tersangka berinisal U, bukan dua orang. Sebab belum ada tersangka lain yang ditetapkan, mungkin saja nanti hasil pemeriksaan bisa bertambah," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Gunawan di Serang, hari ini.Dia mengatakan terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan Polri sudah menetapkan dua tersangka perlu diluruskan. Baru satu orang, sebagaimana disampaikan Kapolri seusai rapat kordinasi di Pendopo Gubernur Banten kemarin dari 14 orang yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi."Saat pemeriksaan memang ada dua orang yang berpotensi menjadi tersangka. Namun, yang sudah ditetapkan baru satu," kata AKBP Gunawan.Sementara itu, terkait sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian saat ini masih berada di Cikeusik dan belum dibawa ke Polda Banten maupun ke Mapolres Pandeglang.Sebelumnya Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo di Serang, Selasa (8/2) mengatakan, polisi sudah menetapkan satu tersangka berinisial U yang merupakan warga Cikeusik Pandeglang.Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pihaknya juga masih memeriksa sejumlah saksi."Kami sudah tetapkan satu tersangka dalam kasus ini berinisial U warga setempat," kata Timur Pradopo seusai melakukan rapat kordinasi dengan Menag Suryadharma Ali, Mendagri Gamawan Fauzi serta Pemerintah Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten di Serang.Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut dan sudah memerintahkan jajaran Polda Banten dan Polres Pandeglang, secepatnya mengungkap dan mencari pelaku tindakan kekerasan yang menyebabkan korban jiwa tersebut serta menyampaikannya secara terbuka.Kapolda Banten Brigjen Pol Agus Kusnadi mengatakan menetapkan satu tersangka berinisal U yang diduga sebagai pelaku pembakaran kendaraan dan rumah yang dijadikan tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah Cikeusik.Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa sebanyak 12 saksi termasuk dari pihak warga dan anggota Ahmadiyah, serta pihaknya juga akan meminta keterangan dari salah satu pimpinan kelompok ormas tertentu.Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar kemarin mengatakan, sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini."Saat ini kita sudah menetapkan dua tersangka yang berinisial U dan W terkait kasus Ahmadiyah ini," kata Kombes Pol Boy Rafli Amar.(yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper