Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penanganan Ahmadiyah melalui 2 pendekatan

JAKARTA: Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan penyelesaian kasus Ahmadiyah dilakukan melalui pendekatan hukum dan keyakinan untuk bisa diselesaikan secara permanen dalam kehidupan antara warga negara.Dalam kaitan ini, lanjutnya, pendekatan hukum merupakan

JAKARTA: Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan penyelesaian kasus Ahmadiyah dilakukan melalui pendekatan hukum dan keyakinan untuk bisa diselesaikan secara permanen dalam kehidupan antara warga negara.Dalam kaitan ini, lanjutnya, pendekatan hukum merupakan langkah mendesak yang perlu dilakukan dalam merespons bentrokan yang terjadi pada akhir pekan lalu itu agar keamanan lingkungan bisa dipulihkan."Tindakan hukum akan menjadi langkah utama pada saat ini. Kalau pendekatan keyakinan itu untuk jangka panjang karena ini menyangkut kepercayaan orang dalam beragama. Jelas tidak bisa dilakukan secara singkat," katanya di Istana Presiden, hari ini. Untuk itu, lanjutnya, kepolisian sudah diminta untuk bekerja lebih keras menegakkan hukum dalam kasus bentrokan antara jamaah Ahmadiyah dan masyarakat kemarin.Djoko menghimbau tokoh agama dan semua pihak yang peduli dengan kasus tersebut untuk ikut mencarikan jalan menyelesaian.Sebelumnya, Partai Demokrat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak dengan cepat dalam menyelesaikan kasus kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, yang menewaskan tiga orang, kemarin.Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan aparat penegak hukum yakni Polri segera menindak dengan cepat pelaku penyerangan. "Aparat hukum harus cekatan dan tegas dalam penyelesaian kasus tersebut [penyerangan Ahmadiyah di Pandegelang]," katanya hari ini.Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga harus duduk bersama guna penyelesaian kasus tersebut mengingat kekerasan terhadap kelompok minoritas terus terjadi. Dia juga mengharapkan semangat pluralisme dibangun kembali.Anas menyatakan kekerasan secara legal hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum, sedangkan kelompok masyarakat tidak dibenarkan melakukan kekerasan terhadap kelompok yang berbeda keyakinan.(yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper