Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalankan SKB untuk cegah anarkis

JAKARTA: Menko Kesra Agung laksono mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan guna mencegah agar tidak lagi terjadi aksi penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah, semua pihak harus berlandaskan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.Agung

JAKARTA: Menko Kesra Agung laksono mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan guna mencegah agar tidak lagi terjadi aksi penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah, semua pihak harus berlandaskan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.Agung mengatakan sikap pemerintah adalah tidak membenarkan terjadinya kekerasan, apalagi terjadi di antara umat beragama.Disinggung oleh Presiden bahwa kita kembali pada apa yang disepakati dalam SKB. Untuk kasus itu diserahkan kepada kepolisian, kata Agung seusai acara silaturahmi lembaga tinggi negara yang dihadiri Presiden Yudhoyono di gedung BPK, hari ini.Pemerintah, ujarnya, menghendaki agar masyarakat saling menghormati dalam menjalankan kehidupannya.Dalam kesempatan sama, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan harus ada penegakan hukum yang berkeadilan supaya kejadian anarkis atas jemaat Ahmadiyah tidak terulang."Kesimpulannya harus penegakan hukum yang berkeadilan supaya tidak terulang, katanya.Seperti diketahui terjadi aksi penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah Indonesia di Pandeglang, Banten, Jawa Barat, yang menewaskan empat korban.(yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper