Sarijaya diperintahkan kembalikan dana nasabah
JAKARTA: Komisaris dan Direksi PT Sarijaya Permana Sekuritas diperintahkan majelis hakim mengembalikan total dana sebesar Rp14,82 miliar milik 134 nasabah sekuritas itu yang tidak dapat dicairkan.Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sudarwin, ketua majelis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

27 menit yang lalu
AKBP Rossa Sindir Febri Diansyah: Ikut Pengusutan, tapi Bela Hasto

51 menit yang lalu
Polri Klaim Telah Tuntaskan 3.326 Perkara Terkait Premanisme
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
