Sarijaya diperintahkan kembalikan dana nasabah
JAKARTA: Komisaris dan Direksi PT Sarijaya Permana Sekuritas diperintahkan majelis hakim mengembalikan total dana sebesar Rp14,82 miliar milik 134 nasabah sekuritas itu yang tidak dapat dicairkan.Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sudarwin, ketua majelis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

7 jam yang lalu
Gelombang Revisi Peringkat Saham UNVR Usai Umumkan Buyback
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

57 menit yang lalu
Deddy Sitorus Harap Hasto Hadiri Kongres PDIP Bali

3 jam yang lalu
Setelah Dirut, Food Station Bakal Jadi Tersangka Korporasi?

4 jam yang lalu