Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sarijaya diperintahkan kembalikan dana nasabah

JAKARTA: Komisaris dan Direksi PT Sarijaya Permana Sekuritas diperintahkan majelis hakim mengembalikan total dana sebesar Rp14,82 miliar milik 134 nasabah sekuritas itu yang tidak dapat dicairkan.Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sudarwin, ketua majelis

JAKARTA: Komisaris dan Direksi PT Sarijaya Permana Sekuritas diperintahkan majelis hakim mengembalikan total dana sebesar Rp14,82 miliar milik 134 nasabah sekuritas itu yang tidak dapat dicairkan.Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sudarwin, ketua majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.Suwadrwin, dalam pertimbangannya mengatakan tergugat II, III, IV dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum karena sebagai pengurus PT Sarijaya telah melakukan transaksi saham dengan menggunakan rekening atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pemilik rekening yang bersangkutan, seolah-olah rekening itu adalah miliknya sendiri, dan akibat dari perbuatan itu PT Sarijaya kesulitan melakukan pembayaran kepada para penggugat.Dengan ini mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat seluruhnya dan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat sebagian dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, tutur Sudarwin saat membacakan putusan, sore ini.Majelis hakim menilai disuspend atau dilarangnya PT Sarijaya melakukan transaksi efek di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 6 Januari 2009 karena Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menemukan adanya penyalahgunaan rekening nasabah yang dilakukan oleh para tergugat dan dimaksudkan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar dan akhirnya berdasarkan keputusan pengadilan tergugat II, III, IV dan V dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan pidana penggelapan secara bersama-sama.Majelis hakim juga menilai tergugat II selaku Komisaris dalam menjalankan pengawasan tidak melaksanakan dengan itikad baik, hati-hati dan bertanggung jawab, serta tergugat II, III, IV dan V selaku direksi dalam menjalankan perusahaan tidak beritikad baik dan penuh tanggung jawab.Majelis hakim memerintahkan tergugat II, III, IV, dan V secara pribadi harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditanggung PT Sarijaya yaitu berkewajiban mengembalikan dana milik para nasabah sebesar Rp14,82 miliar. Hal itu sesuai dengan Pasal 97 ayat 3 dan Pasal 147 ayat 3 UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Namun, dalam putusannya majelis hakim menolak tuntutan para penggugat untuk membayar bunga sebesar 6% per tahun sejak 9 Januari 2009 hingga gugatan diajukan karena besaran bunga tersebut sebelumnya tidak diperjanjikan oleh kedua belah pihak. Di lain pihak, kuasa hukum 134 nasabah PT Sarijaya, Leo Famili merasa kecewa dengan putusan itu, meskipun majelis hakim mengabulkan sebagian gugatannya karena ditolaknya tuntutan membayar bunga sebesar 6% per tahun.Putusan lumayan, tetapi kami cukup kecewa karena berdasarkan KUHPerdata bunga yang kami tuntut sebesar 6% per tahun seharusnya dikabulkan. Memang klaim pokok perkara dikabulkan, tapi klaim bunga ini masih normatif berdasarkan KUHPerdata, kata Leo saat ditemui seusai sidang, sore ini.Dia menambahkan pihaknya berencana akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Tetapi masih harus didiskusikan dengan kliennya. (Alp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tusrisep
Editor : Mursito

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper