Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gayus minta vonis bebas

JAKARTA: Terdakwa mafia hukum Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan meminta hakim membebaskan dirinya secara tak bersyarat."Saya minta hakim majelis yang dipimpin Albertina Ho supaya melihat objektif dan membaskan saya, karena penyidik Polri dan jaksa penuntut

JAKARTA: Terdakwa mafia hukum Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan meminta hakim membebaskan dirinya secara tak bersyarat."Saya minta hakim majelis yang dipimpin Albertina Ho supaya melihat objektif dan membaskan saya, karena penyidik Polri dan jaksa penuntut umum [JPU] rekonstruksi kasus ini," ujarnya dalam pembacaan pledoi berjudul "Indonesia bersih, jaksa polisi risih, saya tersisih" hari ini.Selama ini, lanjutnya, dirinya dibohongi mantan pengacaranya Haposan Hutagalung karena yang bersangkutan suka memberikan uang kepada anggota polisi di Polda Metro Jaya, Mabes Polri dan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Haposan dijuluki Sinterklas di Polda [Metro Jaya] Mabes Polri dan Kejaksaan karena suka membagikan duit, bahkan lebih baik dari Sinterklas karena membagi uang di tiga tempat itu sejak Januari sampai Desember 2009," tegasnya.Gayus berkeyakinian kasusnya direkayasa sebab yang diajukan ke pengadilan perkara yang tak bermasalah yakni kasus dugaan penyuapan Rp500 juta oleh PT Surya Alam Tunggal (SAT). Sedangkan kasus yang benilai miliaran sampai triliunan rupiah tak tersentuh.Mantan pegawai golongan III A pada Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan itu menenggarai bahwa penyidik pada Bareskrim Mabes Polri tak mengerti perkara mafia pajak sebab saat pemeriksaan penyidik diajarkan soal pajak, "Saya mengajari penyidik tim independen soal pajak dari nol, eh malah sekarang mereka [penyidik] sok tahu dengan mengenakan pasal kepada saya," katanya.Sementara itu, kuasa hukum Gayus yakni Adnan Buyung Nasution mengatakan jaksa penuntut umum dan penyidik Polri memutarbalikan fakta. Dengan begitu kasus besarnya yang mencapai Rp28 miliar tak tersentuh. "Gayus dan Susno Duadji sebagai peniup peluit pertama kasus mafia hukum sekarang menjadi bumerang dengan pemaksaan kasus dikenakan kepada kedua orang ini," ujarnya dalam pledoi yang dibacakan hari ini.Dengan pemaksaan kasus yang dikenakan ke Gayus, lanjutnya, tenaga dan pikiran menjadi terkuras dengan pembuktian mafa hukum dan ajak dalam perkara PT SAT.Adnan Buyung yang merupakan pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menegaskan kesaksian di sidang lebih dipercaya ketimbang kesaksian di penyidik. Sebab dalam kesaksian di persidangan di bawah sumpah sedanghkan di enyidik tanpa sumpah. "Sehingga kasus ini perlu dilihat secara objektif."Sebelumnya JPU menuntut Gayus dengan hukuman 20 tahun dan denda sebesar Rp500 juta karena terbukti melanggar empat pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdi Ardia
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper