Jenderal bintang empat itu mengingatkan dalam penanganan kasus yang memiliki kaitan dengan Gayus, Polri akan terus melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan institusi terkait semacam Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)."Secara khusus dalam penanganan kasus yang terkait [mafia hukum Gayus] akan kerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya," tambahnya.Seperti diketahui, kasus Gayus dalam mafia pajak dan pencucian uang sebenarnya pernah disidangkan pada awal 2010 di Pengadilan Negeri Tangerang tetapi Ketua Majelis Hakim Muhtadi Asnun saat itu memutus bebas bagi Gayus.
Sedangkan kasus penyuapan terjadi saat Gayus mendekam di rumah tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok dari Juli - November 2010. Gayus memberikan uang kepada sembilan penjaga tahanan tersebut supaya diberikan kesempatan 'keluyuran' di luar penjara.