Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gayus dituntut 20 tahun penjara

JAKARTA: Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan dalam kasus mafia hukum dan pajak dituntut hukuman 20 tahun penjara, denda Rp500 juta dan kurungan subsidair enam bulan.

JAKARTA: Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan dalam kasus mafia hukum dan pajak dituntut hukuman 20 tahun penjara, denda Rp500 juta dan kurungan subsidair enam bulan.

"Menjatuhkan pidana hukuman 20 tahun penjara dikurangi masa penahanan di rutan [rumah tahanan], denda Rp500 juta, kurungan subsidair enam bulan beserta barang bukti," ujar ketua jaksa penuntut umum (JPU) Rhein E. Singai, hari ini.

Gayus, lanjutnya, terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi antara lain melanggar Pasal 3, jo Pasal 18, Pasal 5 Ayat 1 Huruf a, Pasal 6 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 22 jo Pasal 28 undang-undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam pasal 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Gayus sendiri seusai persidangan membacakan catatan yang telah dibuatnya selama persidangan mengatakan tuntutan JPU tersebut sudah dia perkirakan. "Untuk menuntut yang bukan berdasarkan fakta persidangan namun berdasarkan diurus atau tidaknya suatau perkara," ujarnya dengan mengenakan pakaian muslim putih bergaris cokelat dengan tas ransel hitam, hari ini.

Dia mencontohkan saat mantan pengacaranya dalam perkara mafia pajak dan pencucian uang Haposan Hutagalung mengurus tuntutan maka dijerat hukuman 1 tahun tetapi saat tak diurus JPU menjatuhkan hukuam maksimal.

Kendati JPU menuntut seperti itu, lanjutnya, majelis hakim saat memberikan vonis akan objektif dengan pertimbangan fakta persidangan, " Tak seperti JPU memutus berdasarkan cerita rekayasa, dongeng belaka dan fakta ngawur seperti pertemuan dengan Haposan di Hotel Park Lean tetapi JPU mengatakan pertemuan di Hotel SUltan dan masih banyak lagi," tambahnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Gayus diduga melakukan korupsi berkaitan dengan pengurusan pajak PT Surya Alam Tunggal yang merugikan negara sebesar Rp570 juta.

Sementara itu kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution optimistis kliennya tak dijatuhi hukuman sebesart itu oleh Ketua Majelis Hakim Albertina Ho, mengingat yang bersangkutan sangat objektif, "Orang seperti ini [Albertina Ho] susah dicari karena objektifnya dalam memutuskan perkara," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdi Ardia
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper