Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga pejabat Kemendag tersangka korupsi

JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus mark up perjalanan dinas di Kementrian Perdagangan (Kemendag) pada tahun anggaran 2007 - 2009."Sebelumnya Kejaksaan telah menetapkan tersangka Yaya Supriyadi pada 30 November

JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus mark up perjalanan dinas di Kementrian Perdagangan (Kemendag) pada tahun anggaran 2007 - 2009."Sebelumnya Kejaksaan telah menetapkan tersangka Yaya Supriyadi pada 30 November lalu terkait dengan mark up perjalanan luar negeri pada Badan Pengembangan Ekspor Kemendag," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap.Tiga orang yang ditetapkan tersangka pada Direktorat Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kemendag dengan itu diduga merugikan negara Rp7 miliar.Dia menambahkan tim penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dari lingkunngan Dirjen KPI Kemendag dan dokumen berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ke luar negeri beserta kelengkapannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdi Ardia
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper