Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU belum terima merger Tri Polyta

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum menerima notifikasi merger antara produsen produk petrokimia PT Tri Polyta Indonesia Tbk dan PT Chanda Asri, meski proses merger itu efektif pada 1 Januari 2011.

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum menerima notifikasi merger antara produsen produk petrokimia PT Tri Polyta Indonesia Tbk dan PT Chanda Asri, meski proses merger itu efektif pada 1 Januari 2011.

Sebelumnya pada RUPSLB Tri Polyta menyetujui merger dengan Chandra Asri. Direktur Tri Polyta Suryandi mengatakan hasil penggabungan usaha dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Barito Pacific Tbk itu akan diberi nama PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. Setelah proses administrasi dan legalitas rampung,operasional Chandra Asri Petrochemical berlaku efektif pada 1 Januari 2011.Merger antara Tri Polyta dan Chandra Asri, yang diumumkan pada 27 September 2010, diperkirakan menghasilkan kombinasi total pendapatan Rpl7 triliun-Rp20 triliun per tahun serta total aset US$1,5 miliar (setara dengan Rpl3,35 triliun).Total aset yang bisa dihasilkan dari merger itu sekitar US$1,5 miliar. Sebanyak US$1,2 miliar dari PT Chandra Asri dan US$280 juta dari PT Tri Polyta.Humas KPPU Zaki Zein Badroen mengatakan selama ini Tri Polyta hanya melakukan audiensi kepada KPPU mengenai Peraturan Pemerintah No. 57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bukan melakukan notifikasi."Selama ini Tri Polyta sendiri yang mengklaim merger yang dilakukan pihaknya tidak menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Itu kan pendapat mereka sendiri, seharusnya mereka tidak dapat menilai sendiri. KPPU belum menyetujui merger kedua perusahaan itu, tuturnya saat dihubungi Bisnis sore tadi.Lebih lanjut Zaki menuturkan pendapat KPPU mengenai merger, baru dapat diberikan setelah KPPU menerima laporan mengenai rencana merger melalui formulir konsultasi yang disertai dengan data yang lengkap untuk kemudian dilakukan pemeriksaan awal. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper