Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Haposan bantah terima uang dari Gayus

JAKARTA: Kuasa hukum Haposan Hutagalung yakni John Pangabean membantah kliennya menerima uang US$500.000 dari Gayus Halomoan Tambunan untuk diberikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum). "Klien saya [Haposan] cuma dikasih uang Rp1,25 miliar

JAKARTA: Kuasa hukum Haposan Hutagalung yakni John Pangabean membantah kliennya menerima uang US$500.000 dari Gayus Halomoan Tambunan untuk diberikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum). "Klien saya [Haposan] cuma dikasih uang Rp1,25 miliar dari Gayus untuk honornya," ujanya hari ini.Haposan, lanjutnya, telah memberikan keterangan yang benar kepada penyidik Kejaksaan Agung saat dimintai keterangan soal aliran dana kepada beberapa jaksa di Kejaksaan Agung.Dia menilai pernyataan Gayus soal pemberian uang ke Haposan untuk jaksa-jaksa tidak benar karena tidak ada bukti. Terkait dengan catatan milik Haposan yang diserahkan Gayus kepada Kejaksaan, dia mengaku belum tahu soal itu.Gayus beberapa waktu lalu mengaku telah memberikan uang kepada Haposan yang saat itu menjadi kuasa hukumnya untuk diberikan kepada JAM Pidum lama Abdul Hakim Ritonga dan JAM Pidum yang baru Kemal Sofyan.Gayus dalam keterangan kepada penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyerahkan bukti berupa catatan kecil milik Haposan. Catatan kecil itu bertuliskan, "Kelapa Gading, Dir sebesar US$150.000, Ke JAM Pidum US$200.000."

Kemudian ada tulisan lagi, "Htl [Hotel] Ambarawa, Kjt sebesar US$150.000, Waka US$50.000, Pakpahan US$15.000, dan Asidum US$100.000, dan kurir US$2.000." Catatan tersebut menurut Gayus hanya dimengerti Haposan.Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung mengalami kebuntuan menindaklanjuti pengakuan Gayus terkait dengan aliran dana ke jaksa-jaksa di Korps Adhyaksa.

"Belum ditemukan bukti ada pemberian uang [dari Haposan dan Gayus] kepada jaksa Cirus Sinaga, Poltak Manullang, Kamal Sofyan dan Abdul Hakim Ritonga karena tehenti keterangan di Haposan," ujar Abdul Taufieq, Inspektur Pidana Khusus dan Pidana Tata Usaha Negara pada JAM Was Kejaksaan Agung, kemarin.Pada lembaran tulisan itu, lanjutnya, tercantum tandatangan Haposan dan itu identik dengan tandatangan asli Haposan. "Hanya ini petunjuknya sekarang, kalau benar itu, maka Haposan bisa kami kenakan pasal tentang penipuan dan itu juga bisa kami serahkan ke Polri sebagai bahan tambahan dalam perkara pemalsuan rencana tuntutan Gayus," katanya. (tw)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdi Ardia
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper