Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Golkar: Tidak Mudah Bentuk Pansus Iriawan

Ketua DPP Partai Golkar Zainudin Amali menyatakan bahwa langkah sejumlah politisi Senayan untuk membentuk pansus soal pelantikan Komjen Polisi M Iriawan (Iwan Bule) sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat berlebihan.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan mengikuti prosesi pelantikan Penjabat Gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018)./.Antara-M Agung Rajasa
Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan mengikuti prosesi pelantikan Penjabat Gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018)./.Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA— Ketua DPP Partai Golkar Zainudin Amali menyatakan bahwa langkah sejumlah politisi Senayan untuk membentuk pansus soal pelantikan Komjen Polisi M Iriawan (Iwan Bule) sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat berlebihan.

Menurutnya, tidak mudah untuk membentuk panitia khusus (pansus). Pasalnya, dia berpendapat tidak ada masalah dengan pengangkatan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

"Kita ini jangan-jangan sediki-sedikit hak angket. Kalaupun ada fraksi yang mau mengusulkan penggunaan hak angket, saya yakin tidak akan lolos untuk jadi pansus," kata Amali, Rabu (20/6/2018).

Ketua Komisi II DPR tersebut menilai bahwa pengangkatan Komjen Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat tidak ada masalah. Apa lagi, kata dia, Komjen Iriawan sudah menjabat sebagai sestama di Lemhanas. Jadi dinilai sudah sesuai dengan UU, dan tidak menjabat lagi di lingkungan Polri.

"Yang penting yang bersangkutan tidak menjabat lagi di lingkungan Polri, di Pilkada 2017 yang lalu Pak Carlo Tewu juga sudah menjabat eselon 1 di Kemenkopolhukam saat jadi Pj Gubernur Sulbar," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil menduga, usulan hak Angket DPR bisa menemui jalan terjal.

Menurutnya, kebijakan Pj dari Polri itu akan diamankan fraksi-fraksi pendukung pemerintah. Apalagi, kebijakan Tjahjo tak mungkin tidak diketahui Presiden Joko Widodo.

Oleh karena itu, Nasir meminta semua pihak untuk mendaftarkan gugatannya ke pengadilan untuk menguji konstitusionalitas perpres pengangkatan Iriawan menjadi Plt.

"Tapi pengujian hukum itu penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa ada dugaan perpres itu cacat hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan fraksinya di DPR mendukung dibentuknya panitia khusus hak angket setelah Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat memboikot pengangkatan perwira Polri aktif sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Seperti diketahui, Partai Demokrat juga mengajukan hal yang sama (Bisnis.com, 19/6/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper