Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Dokter Terawan, Kemenkes Utamakan Manfaat & Keselamatan Pasien

Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan seksama dan hati-hati mencermati masalah dan menelaah solusi pada kasus dokter Terawan Agus Putranto.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyampaikan pendapatnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyampaikan pendapatnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan seksama dan hati-hati mencermati masalah dan menelaah solusi pada kasus dokter Terawan Agus Putranto.

Kasus itu berujung rekomendasikan pemecatan sementara waktu selama 12 bulan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Namun, IDI kemudian menagguhkan pemecatan itu dan akan menyerahkan kasusnya ke Tim Health Technology Assesment (HTA) yang akan dibentuk Kemenkes.

Dalam siaran resmi yang diterima oleh Bisnis melalui pesan singkat, Kemenkes berhati-hati karena telah diketahui kasus tersebut berawal dari masalah etik yang berlaku dalam internal profesi kedokteran kemudian berkembang menjadi perbincangan dan perhatian luas publik.

“Dalam mencari solusi terbaik atas kasus ini, Kemenkes berpegang pada peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang berfokus pada pasien yang mengutamakan kebutuhan, manfaat dan keselamatan pasien,” jelas Menteri Kesehatan, Nila, begitu dia dipanggil melalui siaran resmi tersebut hari ini, Selasa (10/4/2018).

Selain itu, berdasarkan keputusan PB IDI yang merekomendasikan penilaian terhadap terapi dengan metode Digital Substraction Angiography (DSA) atau 'brain wash' yang dipraktekkan oleh dr Terawan dilakukan oleh Tim Health Technology Kementerian Kesehatan Rl.

Baca juga: Polemik Dokter Terawan, IDI Serahkan Keputusan ke Tim HTA Kemenkes

Saat ini, pihak Kemenkes mengakui sedang menunggu penjelasan lengkap secara resmi melalui surat atau secara langsung atas rekomendasi hasil rapat Majelis Pimpinan Pusatal (MPP) PB IDI pada 8 April 2018 tersebut.

Kemenkes juga menjelaskan bahwa Komite Penilaian Teknologi Kesehatan (Health Technology Assestment/HTA) bertugas melakukan kajian dan penilaian teknologi kesehatan terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam rangka kendali mutu dan kendali biaya menghadapi universal health coverage (UHC).

"Pihak Kemenkes bersama pemangku kepentingan terkait akan segera mencari solusi terbaik atas metode Digital Substraction Angiography (DSA) atau lebih dikenal dengan “cuci otak” (brain flushing) ini," tukas Nila.

Kemarin, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof dr Ilham Oetama Marsis, SpOG memutuskan mengenai kasus dr Terawan Agus Putranto yang direkomendasikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk dipecat sementara dari keanggotaan IDI selama 12 bulan dan dicabut izin praktiknya ditunda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper