Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 300.000 Bidang Tanah dan Bangunan jadi Objek PBB Kota Malang

Ada 300.000 bidang tanah danb bangunan (PBB) yang menjadi objek dari pajak bumi dan bangunan di Kota Malang.
Petugas BP2D Kota Malang tengah melayani WP/Istimewa
Petugas BP2D Kota Malang tengah melayani WP/Istimewa

Kabar24.com, MALANG—Ada 300.000 bidang tanah danb bangunan (PBB) yang menjadi objek dari pajak bumi dan bangunan di Kota Malang.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB  sudah mulai didistribusikan ke seluruh wilayah Kota Malang, begitu resmi diluncurkan oleh Wali Kota Malang, Mochamad Anton,  dalam event Gebyar Panutan Pajak 2018 di Balaikota, 9 Januari lalu.

“Kami langsung mendistribusikan sekitar 300 ribu lembar SPPT PBB Perkotaan masa pajak 2018 ke 57 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan, meliputi Blimbing, Lowokwaru, Klojen, Sukun dan Kedungkandang,” katanya di Malang, Rabu (7/3/2018).

Dia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajaknya karena jika sudah melewati masa jatuh tempo, maka Wajib Pajak (WP) akan dikenai denda administrasi sebesar 2%/bulan  hingga maksimal denda 48%.

Terkait pendistribusian SPPT di tiap-tiap wilayah, bagi WP dengan ketetapan PBB nominal di bawah Rp500.000 dilakukan  kantor kelurahan atau RT/RW setempat, sedangkan SPPT dengan ketetapan nominal di atas Rp500.000 akan disampaikan langsung oleh petugas BP2D kepada WP bersangkutan. 

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran namun belum menerima SPPT PBB Tahun 2018, kata Ade, dapat membawa bukti pelunasan PBB atau SPPT tahun sebelumnya sebagai syarat pembayaran. Bisa juga cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) lantaran tidak ada kenaikan PBB.

“Khusus untuk pembayaran PBB, WP dapat melakukan pembayararan di loket-loket Bank Jatim terdekat untuk kemudian dilayani oleh petugas,” ucapnya.

Dia mengingatkan pula aga  WP yang melaporkan pajaknya sendiri alias self assesment agar tertib setiap bulan melaporkan omsetnya untuk pembayaran pajak daerah.

Sesuai ketentuan, setiap bulannya mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 WP harus melaporkan omset bulan sebelumnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya. 

Apalagi saat ini untuk melakukan pembayaran pajak daerah, WP dimanapun berada bisa melakukan pembayaran pajak secara langsung dengan sistem online dari bank manapun di dunia, kapan pun dan di manapun ke rekening bank persepsi, yakni Bank Jatim. 

“Saat melakukan transfer, WP jangan lupa tetap mencantumkan nama atau identitas usaha, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta jenis dan masa pajaknya ke rekening yang benar,” ujarnya.

Delapan jenis pajak daerah yang dapat dibayar langsung melalui rekening Bank Jatim, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan (Non PLN) dan Pajak BPHTB.

“Dalam waktu dekat, juga akan dioperasikan sistem e-Billing untuk validasi maupun pembayaran BPHTB Online utk mengurangi kontak langsung antar WP dengan petugas pajak, apalagi dengan pejabat BP2D,” katanya.

Dengan begitu, maka pelayanan pajak daerah jauh lebih transparan, jujur dan cepat tanpa biaya tambahan apapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper