Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilgub Sumut: PKPI Dukung J.R. Saragih Gugat Putusan KPU

Partai pengusung mendukung rencana bakal calon gubernur Sumatra Utara Jopinus Ramli Saragih menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut soal legalitas ijazah.
Pasangan bakal calon gubernur Sumut JR Saragih (kedua kiri) bersama bakal calon wakil gubernur Ance Selian (kedua kanan) berjalan menuju kantor KPU Sumut saat akan mendaftar, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/1). JR Saragih-Ance Selian diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI untuk maju dalam pemilihan gubernur-wakil gubernur Sumut periode 2018 - 2023. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Pasangan bakal calon gubernur Sumut JR Saragih (kedua kiri) bersama bakal calon wakil gubernur Ance Selian (kedua kanan) berjalan menuju kantor KPU Sumut saat akan mendaftar, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/1). JR Saragih-Ance Selian diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI untuk maju dalam pemilihan gubernur-wakil gubernur Sumut periode 2018 - 2023. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Kabar24.com, JAKARTA – Partai pengusung mendukung rencana bakal calon gubernur Sumatra Utara Jopinus Ramli Saragih menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut soal legalitas ijazah.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori Saleh menilai penolakan KPU Sumut terhadap ijazah sekolah menengah atas (SMA) Jopinus Ramli atau JR Saragih tidak masuk akal.

Apalagi, ijazah serupa digunakan politisi Partai Demokrat tersebut ketika mendaftarkan diri ke Akademi ABRI dan Pemilihan Bupati Simalungun 2010 dan 2016.

“Kami menilai KPU kurang teliti. Karena itu kami menghormati jika Pak JR menggugat haknya ke Badan Pengawas Pemilu,” katanya ketika dikonfirmasi Bisnis.com, Senin (12/2/2018).

PKPI merupakan partai pengusung pasangan JR Saragih dan Ance Selian bersama-sama dengan Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Walaupun dukungan ketiga partai memenuhi syarat, tetapi KPU Sumut hari ini menolak pendaftaran pasangan tersebut dengan alasan ketidakabsahan ijazah SMA JR Saragih.

Imam belum melihat adanya motif politik di balik keputusan KPU Sumut. Sembari menunggu gugatan, dia enggan berandai-andai apakah PKPI akan mengalihkan dukungan kepada pasangan calon lain apabila Saragih-Ance batal ikut Pilgub Sumut 2018.

“Masalah legalitas ijazah ini tidak menyangkut dukungan partai. Lagipula, sudah tidak ada waktu untuk alihkan dukungan,” kata Imam.

Tanpa JR Saragih-Ance, Pilgub Sumut 2018 bakal diwarnai laga head to head antara Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dengan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Kedua pasangan ini tidak memiliki kendala berarti dalam pendaftaran sehingga melaju mulus di KPU Sumut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper