Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2017 tentang Perubahan atas UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang uji materi di Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Sebanyak tujuh permohonan uji materi Perppu Ormas dibacakan dalam sidang hari ini.
Pertimbangan utama Majelis Hakim menolak permohonan adalah bahwa beleid itu sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi UU pada 24 Oktober 2017 dan diundangkan pada 22 November 2017.
Salah satu pemohon adalah Hizbut Tahrir Indonesia dengan nomor registrasi 39/PUU-XV/2017.
Ormas ini telah dibubarkan pemerintah dengan menggunakan Perppu Ormas.
Para pemohon meminta MK untuk menguji Perppu Ormas secara formil dan materil.
Sayangnya, MK menganggap para pemohon tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan formil.